Pin It

20230310 Mendagri Digitalisasi akan Hindarkan Penyalahgunaan NIK

 

Jakarta, InfoPublik - Penguatan infrastruktur digital oleh pemerintah bertujuan menghindari penyalahgunaan, dan menjaga keamanan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pasalnya, NIK menjadi salah satu informasi yang sangat penting untuk semua program  pemerintah dan swasta. Hal tersebut disampaikan Mendagri M.Tito Karnavian,  melalui keterangan tertulisnya,  dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (9/3/2023). “Kita tahu, dalam teknologi finansial sekarang, semua transaksi dilakukan secara online, dan mereka membutuhkan juga NIK lebih dari identitas manual,” kata Tito. Mendagri menyatakan, pengembangan dan penguatan sistem identitas digital, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital, dalam rangka mendukung program pemerintah.

Selain itu, untuk mendukung program non-pemerintah atau sektor swasta dalam mempromosikan potensi ekonomi Indonesia. Meski begitu, Tito menyebut salah satu masalah yang tengah dihadapi saat ini berkaitan dengan kapasitas infrastruktur.

Sebagai negara terbesar keempat di dunia, Indonesia memiliki populasi yang sangat besar. Hal tersebut berimplikasi pada kebutuhan ‘big data’, ‘big storage’, dan ‘big bandwidth’ yang juga besar. “Kemudian tentu terkait keamanan siber, untuk mengamankan data agar tidak di-hack dan bocor oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kita sedang melakukannya,” ujarnya. Tito juga meminta dukungan dari kementerian dan lembaga terkait untuk membangun infrastruktur digital. 

Menurut Tito, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mengakomodasi hal tersebut.

Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (9/3/2023). Foto: kemendagri.go.id