Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai mengikuti SKP, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/11/2021) sore. (Foto: Humas Setkab/Agung)
Penetapan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi landasan hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengawal rencana pemindahan IKN dari sisi pembiayaan dan keuangan negara sesuai dengan Rencana Induk IKN yang dilakukan secara bertahap. Penghitungan dan alokasi kebutuhan anggaran akan dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tujuan pembangunan IKN dapat tercapai namun stabilitas dan sustainibilitas keuangan negara tetap terjaga.
Pemerintah akan memastikan agar pendanaan pembangunan IKN ini tidak mengganggu penanganan COVID-19 dan program pemulihan ekonomi. Sebaliknya, pendanaan pembangunan IKN dirancang agar dapat mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Keterangan Pers setelah Rapat Paripurna DPR RI Pengambilan Keputusan terhadap RUU IKN mengatakan bahwa penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi masih akan tetap menjadi fokus utama pemerintah saat ini. Namun, dalam hal pelaksanaan pembangunan ibu kota negara baru terutama pada momentum awal pembangunannya bisa dikategorikan sebagai proses untuk sekaligus pemulihan ekonomi.
“Kita nanti bisa mendesain untuk kebutuhan awal terutama pelaksanaan pembangunan akses dan infrastruktur (ibu kota negara baru) bisa masuk di dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi dalam program pemulihan ekonomi nasional tahun 2022,” jelas Menkeu, Selasa (18/01/2022).
Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN terdiri dari beberapa tahap. Menkeu mengatakan bahwa tahap yang paling kritis sesudah Undang-Undang IKN dibuat adalah tahap pertama yaitu pada tahun 2022-2024.
“Nah untuk tahapan yang pertama yang sangat kritis, ini nanti dari aspek pendanaanya akan dilihat apa yang menjadi trigger awal yang akan kemudian menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya, dan juga untuk menciptakan anchor atau dalam hal ini jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya,” katanya.
Perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal pascapandemi COVID-19. Artinya, anggaran pembangunan IKN akan disesuaikan dengan kondisi terkini serta kapasitas APBN agar tetap sehat dan seimbang.
“Ini sudah harus dimasukkan dalam desain pada jangka pendek yaitu periode 2022-2024, artinya di tahun 2022 hingga tahun 2024 penanganan COVID-19, pemulihan ekonomi, penyelenggaraan pemilu, dan IKN semuanya ada di dalam APBN yang akan kita desain, dan pada saat yang sama defisit maksimal tiga persen mulai tahun 2023 akan diupayakan semuanya tetap terjaga,” tegasnya. (HUMAS KEMENKEU/UN)