Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Foto: Dok Kemnaker)
Jakarta, InfoPublik — Dalam momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengambil langkah strategis dengan menerbitkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.
Menteri Yassierli menyebutkan bahwa praktik penahanan dokumen seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga bukti kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemberi kerja merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.
“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujar Yassierli, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Lebih dari itu, surat edaran ini juga mempertegas larangan terhadap perusahaan yang menghalangi pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. “Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegasnya.
Namun, surat edaran ini juga membuka ruang pengecualian yang sangat terbatas dan diatur secara ketat. Dalam hal tertentu, jika penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi menjadi bagian dari perjanjian kerja karena pembiayaan pendidikan atau pelatihan oleh perusahaan, maka penahanan dokumen hanya bisa dilakukan dengan perjanjian tertulis yang sah secara hukum. Dalam kondisi ini, pemberi kerja wajib menjaga keamanan dokumen dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi.
Langkah ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama serikat pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan. Banyak pihak menilai kebijakan ini sebagai angin segar dalam perlindungan hak-hak pekerja, sekaligus mendorong profesionalisme dalam hubungan industrial di Indonesia.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengirimkan sinyal kuat bahwa praktik-praktik yang merugikan pekerja, meskipun telah lama dianggap “lazim”, tidak lagi memiliki tempat dalam dunia kerja yang sehat dan adil.