Jakarta, 09/08/2021 Kemenkeu – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko pada Senin (09/08), di Kantor Kementerian Investasi/BKPM. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural yang dilakukan pemerintah sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Hari ini kita meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko,” jelas Presiden.
Presiden menekankan bahwa Sistem OSS ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik. Pada sistem ini, izin usaha akan disesuaikan dengan risikonya dan untuk jenis usaha berisiko rendah hanya membutuhkan perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selanjutnya, Presiden meminta jajaran terkait mulai dari Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, hingga Bupati dan Wali Kota untuk disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini. Presiden juga menegaskan akan mengawasi langsung implementasi di lapangan.
“Apakah persyaratannya semakin mudah, apakah jumlah izin semakin berkurang, apakah prosesnya semakin sederhana, apakah biayanya semakin efisien, apakah standarnya sama di seluruh Indonesia, dan juga apakah layanannya semakin cepat, ini yang akan saya ikuti. Kalau ini bisa kita laksanakan, saya yakin investasi baik yang investasi skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar akan meningkat di negara kita,” ujarnya.
Implementasi reformasi struktural, khususnya dalam kemudahan berusaha pada UU Cipta Kerja akan dipercepat sehingga investasi dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Menteri Keuangan pada keterangan pers lanjutan mengatakan bahwa ini merupakan sebuah perjalanan bersejarah dari dunia investasi di Indonesia. Dengan adanya OSS ini, kata Menkeu, para pelaku usaha benar-benar dapat merasakan mudahnya membuat izin berusaha. Tidak perlu keluar rumah, tidak ada ongkos, dan tidak ada peraturan-peraturan yang memberatkan. Pengusaha cukup membuat surat pernyataan bahwa usahanya merupakan jenis usaha kecil menengah dengan risiko rendah, maka izin usaha akan langsung otomatis keluar tanpa persyaratan apapun.
“Selamat kepada Pak Bahlil dan Kementerian Investasi/BKPM atas peluncuran OSS ini. Sesuatu yang betul-betul radikal dan diharapkan betul-betul mengubah cara kita melayani masyarakat dan dunia usaha dan bagaimana Indonesia memperbaiki iklim investasi. Semoga yang dilakukan betul-betul akan bisa membuahkan investasi yang berkualitas baik" tutup Menkeu. (nug/mr/hpy)