JAKARTA - Pemerintah akan fokus pada penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah yang dimandatkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperhatikan usulan dewan terkait penyelesaian masalah tenaga honorer. Pemerintah segera menerbitkan RPP Manajemen ASN dan memerintahkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. untuk mempercepat proses pembahasan RPP Manajemen PPPK, dan RPP Kinerja Pegawai ASN. Sementara itu, terkait promosi jabatan terbuka, Presiden mengehendaki adanya ‘talent pool’ demi mendapatkan pejabat publik yang berkualitas.
Poin-poin ini terungkap dalam dialog terfokus melibatkan pakar dan pemangku kepentingan di Kantor Staf Presiden, Jum’at 3 Maret 2017.
Diskusi menghadirkan Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, antara lain mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Eko Prasojo, akademisi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, serta para tenaga ahli Kantor Staf Presiden.
Menyikapi desakan revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN, posisi dan sikap pemerintah sangat terang. “Arahan presiden adalah jelas agar birokrasi harus berbasis sistem merit agar dapat berkinerja optimal mendukung kebijakan pemerintah,” kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.
Teten menegaskan, prinsipnya sama, Presiden Jokowi memahami betul hambatannya, bahwa mesin birokrasi belum efektif untuk menjalankan program prioritas pemeirntah.
Kepala Staf Kepresidenan menegaskan, Presiden tidak akan membiarkan segelintir pihak mengambil keuntungan politik dari revisi UU ASN ini. “Terkait honorer, seleksi yang berkualitas berbasis merit adalah syarat dasar. Presiden secara tegas tidak mau ditekan secara politik,” kata Teten.
Ditekankan dalam dialog ini, tuntutan untuk membubarkan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN)tidak ada dalam pandangan Presiden. “Namun, KASN perlu dievaluasi efektivitas kinerjanya agar lebih optimal,” ungkap Teten.
Eko Prasojo dari Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional menyatakan, pihaknya siap memberikan masukan kepada pemerintah terkait dengan inisiatif DPR untuk merevisi UU ASN. “Kami sudah melakukan pembahasan dengan perguruan tinggi, pers, pemangku kepentingan di pemerintah, LSM untuk menelaah substansi revisi UU ASN yang diajukan DPR,” papaarnya.
Hasil pembahasan Tim Independen Reformasi mengerucut pada tiga opsi terkait nasib revisi UU ASN. Opsi pertama adalah menyetujui untuk membahas, tetapi untuk kepentingan yang lebih luas. Opsi kedua hanya membahas hal-hal yang dianggap penting. “Opsi ketiga, tegas menolak dengan menyampaikan bahwa pemerintah fokus pada penyelesaian RPP yang diamanatkan dan mengadopsi usulan dewan dalam substansi RPP,” urainya.
NASIB HONORER
Terkait tenaga honorer, Eko menyarankan agar diatur dalam RPP, karena dapat menjadi aset negara terutama di pedalaman dan daerah perbatasan. “Sedangkan bagi yang tidak lulus pemerintah dapat memberikan pelatihan untuk bekerja di luar birokrasi,” ungkapnya memberi solusi.
Adapun keberadaan KASN sangat penting dalam pengawasan sistem merit untuk menutup celah jual beli jabatan. “Lembaga ini patut dipertahankan, tinggal dilakukan perbaikan terhadap mekanisme kerja KASN dalam pengawasan yang melibatkan sistem informasi sehingga bisa bergerak lebih cepat,” jelasnya.
Hal senada juga disuarakan Djohermansyah Djohan, Siti Zuhro dan J. Kristiadi.“Dalam konteks ini partai pendukung pemerintah yang sangat vokal melakukan revisi UU ASN. Hal ini memerlukan lobby dan sosok Bapak Presiden sebagai uniting force agar kepentingan jangka pendek tidak mengalahkan kepentingan bangsa yang lebih besar,” saran Siti Zuhro.
Dari Kantor Staf Presiden, Tim Anti Korupsi dan Reformasi Bikrokrasi menyiapkan beberapa rekomendasi. “Pemerintah secepatnya akan mencarikan jalan keluar melalui pendekatan kesejahteraan atau sistem seleksi berbasis merit bagi tenaga honorer-K2, namun menggunakan mekanisme pengaturan yang sesuai dengan kewenangan pemerintah,” kata Yusuf Hakim Gumilang, salah seorang anggota tim dari KSP.
Kantor Staf Presiden setuju untuk dilakukan penguatan kelembagaan KASN, setelah terlebih dahulu mengevaluasi kinerjanya, agar dapat lebih optimal mengawal penerapan sistem merit dan mencegah terjadinya rente jabatan di pusat dan daerah.
“Kami juga akan mengelurkan rekomendasi agar Presiden Jokowi memerintahkan Menteri PAN dan RB untuk melakukan exercise dan merancang kebijakan rightsizing organisasi serta redistribusi ASN secara cermat, dengan terlebih dahulu mempertimbangkan analisis kebutuhan di daerah, ruang fiskal, juga disesuaikan dengan program prioritas pembangunan,” tambah Bimo Wijayanto dari Kedeputian II Kantor Staf Presiden. (HUMAS KSP)