MANOKWARI – Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau terjun ke dunia politik adalah sebuah pilihan hidup. Karena itu, seseorang yang sudah memutuskan untuk menjadi PNS, ikut berpolitik sehingga dapat mengganggu profesionalsimenya sebagai PNS.
“Orang-orang politik jangan menarik-narik PNS untuk ikut berpolitik. PNS harus mengambil pilihan yang tegas, tetap sebagai PNS dengan meninggalkan politik atau keluar dari PNS untuk ikut berpolitik,” ujar Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Made Suwandi dalam acara Sosialisasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Provinsi Papua Barat, Jumat (24/07).
Penegasan itu merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN apabila PNS ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus mengundurkan diri.
Selain Made Suwandi, sosialisasi tersebut dilakukan oleh Kepala Sekretariat KASN Harry Mulya Zein, dan Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi Anggara Hayun Anujuprana dan dihadiri oleh Bupati serta Sekretaris Daerah (Sekda) se Papua Barat.
Dalam kesempatan itu, Made menyampaikan materi mengenai Pemerintah Daerah dan Manajemen ASN (dalam koridor UU No. 5 Tahun 2014 dan Undang-undang 23 Tahun 2014). Made Suwandi menyampaikan filosofi mengapa perlu adanya pemerintah dan pemerintah daerah, dekosentrasi dan desentralisasi, tujuan otonomi daerah, elemen dasar pemerintah daerah, anatomi urusan pemerintah, urusan pemerintahan yang diotonomikan, transformasi birokrasi dan pengeleolaan SDM Aparatur, dan pokok-pokok pikiran perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Sementara Harry Mulya Zein menyampaikan, tujuan penerapan kebijakan dan manajemen ASN berabsis sistem merit. Dikatakan, penerapan UU ASN secara konsisten dapat menyelesaikan permasalahan ASN yaitu overstaff dan understaff, promosi jabatan bersifat tertutup, intervensi politik yang kuat dalam manajemen kepegawaian, desentralisasi pengadaan PNS, menyuburkan semanagt kedaerahan dan memperlemah NKRI, budaya kinerja PNS yang masih rendah dan remunerasi masih belum terkait dengan pencapaian kinerja. (gin/HUMAS MENPANRB)