Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2015-2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Oktober 2015 lalu, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Aksi Hak Asasi Manusia Tahun 2015.
Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Jaksa Agung; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 6. Para Sekretaris Jenderal Pada Lembaga Tinggi Negara; 7. Para Gubernur; dan 8. Para Bupati/Walikota.
Kepada para pejabat di atas, Presiden menginstruksikan agar melaksanakan Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Inpres tersebut.
“Semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, wajib berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,” bunyi diktum KEDUA Inpres tersebut.
Selain itu, hal yang sama juga berlaku bagi semua Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menurut Inpres tersebut, mereka wajib berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sosial didukung Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Selanjutnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, menurut Inpres ini, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi HAM Kementerian/Lembaga secara berkala; melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Aksi HAM; dan menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi HAM secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
Presiden Jokowi menekankan kepada para pejabat di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2015 ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
88 Rencana Aksi
Dalam lampiran Inpres tersebut disertakan 88 rencana Aksi HAM Tahun 2015 yang akan dilaksanakan seluruh Kementerian/Lembaag (K/L), Gubernur, Bupati Walikota. Ke-88 rencana aksi itu dikelompokkan sebagai berikut:
I. Penguatan Institusi Pelaksana Rencana Aksi HAM, di antaranya: Optimalisasi pelaksana aksi HAM di lingkungan K/L dan Pemerintahan Daerah, dengan penanggung jawab Kemendagri;
II. Penyiapan Pengesahan Instumentalia Internasuinak HAM dan Penyusunan Laporan Implementasi Instrumentalia Internasional HAM yang telah disahkan , di antaranya penyusunan laporan implementasi konvensi penyandang disabilitas, dengan penanggung jawab Kemenlu;
III. Penyerapan regulasi, harmonisasi rancangan dan evaluasI peraturan perundang-undangan, di antaranya pelaksanaan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) dari perspektif HAM, di antaranya;
IV. Pendidikan dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang HAM, di antaranya pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan manajemen pengurangan risiko bencana yang inklusif bagi petugas dan relawan, dengan penanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
V. Penerapan Norma dan Standar Hak Hidup, di antaranya Peningkatan pelayanan kesehatan bagi bayi dan balita, dengan penanggung jawab Kementerian Kesehatan; dan
VI. Pelayanan Komunikasi Masyarakat, di antaranya peningkatan penanganan komunikasi masyarakat dalam permasalahan HAM termasuk hak penyandang disabilitas, dengan penanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Inpres Nomor 10 Tahun 2015 yang telah dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2015 itu. (Pusdatin/ES)
Sumber :www.setkab.go.id