Sumber ekon.go.id
Industri pengolahan tembakau mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional, karena mempunyai multiplier effect yang luas. Industri jasa terkait dapat tumbuh melalui ekspansi investasi, penyediaan lapangan usaha dari hulu ke hilir, penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan bahan baku dalam negeri serta kontribusi cukai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai salah satu penyumbang pendapatan negara.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian mengadakan Focus Group Discussion tentang Rancangan Peraturan Presiden Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau pada Rabu (25/05). Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian tindak lanjut dari arahan Presiden pada Ratas tentang Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 tanggal 13 Desember 2021. Presiden memberi amanat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menyusun Peta Jalan Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam rangka memberikan kepastian dan kejelasan arah dari kebijakan industri hasil tembakau ke depan.
Sebelumnya, Kemenko Perekonomian juga telah mengadakan sejumlah FGD untuk membahas setiap aspek dari peta jalan pengelolaan produk hasil tembakau untuk menentukan arah kebijakan. Aspek-aspek arah kebijakan yang sudah dibahas, antara lain dari sisi hulu, sisi industri, sisi fiskal dan penerimaan negara, serta sisi kesehatan.
“Nantinya Perpres ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kejelasan arah kebijakan industri hasil tembakau, termasuk kenaikan tarif cukai tembakau, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor tembakau,” ungkap Asisten Deputi Pengembangan Industri Atong Soekirman yang mewakili Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Susiwijono Moegiarso.
Pengembangan produksi IHT dan diversifikasi IHT, pada draft RPerpres Peta Jalan IHT, diproyeksikan akan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri, peningkatan kualitas SDM di IHT melalui pendidikan dan pelatihan tenaga kerja berdasarkan SKKNI, pengembangan produk tembakau alternatif, dan pengembangan standarisasi produk IHT.
RPerpres Peta Jalan IHT juga mempertimbangkan optimalisasi rantai pasok dalam rangka menjami ketersediaan dan menjamin terserapnya tembakau dalam negeri serta pola perdagangan komoditas yang disusun dengan berorientasi kepada Program/Rencana sampai dengan tahun 2024.
Terkait pertanian tembakau, RPerpres Peta Jalan IHT memiliki visi berupa peningkatan produksi dan mutu tembakau melalui penerapan budidaya sesuai budidaya pertanian yang baik (Good Agricultural Practices/GAP) dan pengolahan yang baik (Good Manufacturing Practices/GMP), peningkatan subtitusi impor tembakau, peningkatan kesejahteraan dan kualitas petani dan tenaga kerja sektor hulu, optimalisasi kemitraan, dan pengembangan inovasi teknologi.
Terkait dengan sisi fiskal dan penerimaan negara, RPerpres Peta Jalan IHT nantinya akan mengatur penetapan kebijakan tarif cukai. Peraturan ini akan mengoptimalisasi penerimaan cukai sebagai upaya menjaga kesinambungan fiskal dalam bentuk APBN yang sehat dengan penerimaan negara yang ditargetkan meningkat.
Terkait konsumsi di dalam negeri, akan ada aturan pengendalian produk tembakau dilakukan dalam bentuk kebijakan non fiskal dengan tujuan untuk menurunkan tingkat prevalensi merokok penduduk yang difokuskan pada penduduk usia 10-18 tahun dengan target sebesar 8,7% di tahun 2024.
Pada acara yang dilaksanakan secara hybrid, turut hadir pula Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai, serta jajaran pejabat dan analis perwakilan dari BKF Kemenperin, Kementan dan Kemnaker. (mhm/fsr)