Pin It

20201007 Lintas Instansi 

 

Dewan Perwakilan Rakyat RI telah mengesahkan  Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Senin (05/10/2020).  Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal itu membawa perubahan penting dalam sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos di Indonesia, terutama dalam percepatan transformasi digital, penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Torehan sejarah dan memberikan perubahan sangat signifikan bagi sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos. Undang-Undang Cipta Kerja sangat mendukung Program Transformasi Digital Nasional, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatannya untuk kepentingan nasional,” ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual tentang Kontribusi Legislasi Cipta Kerja Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran terhadap Transformasi Digital, Penciptaan Lapangan Pekerjaan Baru, dan Pertumbuhan Ekonomi Digital dari Aula Anantakupa Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (06/10/2020).

Bagi Menteri Johnny, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi tonggak sejarah baru hukum Indonesia. Pertama kali sebuah undang-undang komprehensif lahir untuk mereformasi, sinkronisasi dan melakukan perubahan tidak kurang 76 (tujuh puluh enam) undang-undang eksisting.

“Undang-Undang Cipta Kerja  mengubah 76 undang-undang, secara garis besar mencakup 1) peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, 2) perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, 3) ketenagakerjaan, 4) riset dan inovasi, 5) kemudahan berusaha, 6) pengadaan lahan (land bank), 7) kawasan ekonomi, 8) investasi Pemerintah Pusat dan Proyek Strategis Nasional, 9) Dukungan Administrasi Pemerintahan, dan 10) Sanksi,” paparnya.

 

3 Perubahan Fundamental

Pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam 3 (tiga) undang-undang yaitu, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.

“Sektor ini memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki Industri 4.0. Peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat Pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru (new normal), dan pasca pandemi, selain itu menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional, karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung seperti kita harapkan,” jelas Menteri Kominfo.

Menteri Johnny menyebutkan ada 3 hal fundamental yang mempengaruhi Indonesia di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yakni menembus kebuntuan regulasi, implementasi ASO di tahun 2022 dan pencegahan inefisiensi frekuensi dan infrastruktur pasif.

Menurut Menteri Kominfo, materi Undang-Undang Cipta Kerja merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo tentang transformasi digital yang dikemukakan beberapa waktu yang lalu.

“Dengan berbasis peran teknologi informasi dan komunikasi, Undang-Undang Cipta Kerja juga mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana kita cita-citakan bersama,” ungkapnya.

Menteri Johnny merinci tiga hal fundamental di bidang telekomunikasi dan penyiaran antara lain, pertama, Undang-Undang Cipta Kerja telah menembus kebuntuan regulasi bidang Penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.

“Dengan terealisasinya  dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu Analog Switch Off (ASO), Indonesia dapat segera mengejar ketertinggalan dari negara lain dalam pemanfaatan digital dividend spektrum frekuensi radio di pita 700MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan penanganan kebencanaan, serta kepentingan Digitalisasi Nasional,” jelasnya.

Menteri Kominfo menyatakan ASO juga menghilangkan potensi interferensi frekuensi antara negara yang berbatasan, khususnya di ASEAN yang telah sepakat untuk seluruhnya migrasi siaran TV analog ke digital.

“Seperti diketahui bahwa saat ini Indonesia sangat tertinggal dari negara lain di bidang siaran TV digital hampir 90%  negara di dunia telah menghentikan siaran TV analog yang sangat boros pita frekuensi radio, energi dan tampilan serta fiturnya  yang kurang optimal,” ungkapnya.

 

ASO Paling Lambat tahun 2022

Hal fundamental kedua, menurut Menteri Johnny, berkaitan dengan pembahasan dan pemikiran terkait migrasi TV analog yang telah berlangsung sejak tahun 2004. Menurutnya, pembentukan Tim Nasional Migrasi TV Digital dan standar Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVBT)  juga telah dilakukan pada tahun 2007, namun terus kandas karena gagalnya kehadiran legislasi berupa Undang-Undang di bidang penyiaran.  

“Padahal kesepakatan internasional untuk dilakukannya ASO sudah sangat lama berlangsung. International Telecommunication Union (ITU) dalam konferensi ITU 2006 telah memutuskan bahwa 119 negara ITU Region-1 menuntaskan ASO paling lambat 2015,” tuturnya.

Menteri Kominfo mengungkap hasil Konferensi ITU 2007 dan 2012 mengenai pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk TV terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband.

“Di tingkat regional, terdapat Deklarasi ASEAN: Menuntaskan ASO di tahun 2020. Itupun kita sudah tertinggal 2 tahun, karena baru kita laksanakan dua tahun setelah pengesahan undang-undang ini. Semua hambatan itu akan berakhir seiring disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan kebuntuan itu diakhiri,” tegasnya.

Perubahan fundamental ketiga berkaitan dengan penetapan ASO paling lambat pada tahun 2022. Menteri Johnny meyakini hal itu  akan membawa dampak luar biasa khususnya dalam penghematan pita frekuensi 700 MHz sebagai frekuensi yang sangat ideal untuk Transformasi Digital Nasional.

“Saat ini dengan menggunakan sistem analog seluruh kapasitas frekuensi 700 MHz sejumlah 328 MHz digunakan untuk siaran TV. Dengan ASO akan ada penghematan (digital dividend) sebesar 112 MHz yang dapat digunakan untuk kepentingan yang pertama pasti untuk transformasi digital,” tuturnya.

Menteri Kominfo menyatakan pemanfaatan frekuensi 700 MHz untuk mobile broadband akan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia berupa penambahan kenaikan PDB;  penambahan lapangan kerja baru; penambahan peluang usaha baru; dan penambahan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Hal ini sesuai dengan data dari hasil kajian konsultan internasional Boston Consulting Group,” ujarnya.

 

Efisiensi Spektrum Frekuensi

Hal fundamental ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja, menurut Menteri Johnny, memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital. Bahkan, menurutnya dapat mencegah inefisiensi pemanfaatan sumberdaya terbatas seperti spektrum frekuensi dan infrastruktur pasif.

“Fakta bahwa infrastruktur itu dibangun oleh masing-masing pelaku Industri selain telah menyebabkan biaya tinggi juga telah berdampak pada pembangunan tata kota, sehingga tampak seperti tidak ada kordinasi satu sama lain. Padahal dengan pendekatan infrastruktur sharing bahkan frekuensi sharing maka Industri dapat melakukan efisiensi optimal. Dengan kekuatan ini selayaknya industri Telekomunikasi dalam negeri dapat mampu bersiang dengan gobal player termasuk over the top (OTT),” ungkapnya.

Menteri Kominfo menegaskan sitematika Undang-Undang Cipta Kerja juga mencegah dampak dibukanya network sharing ini dengan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah. Norma itu dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan  agar tercipta persaingan usaha yang sehat pada sektor telekomunikasi.

“Pada prinsipnya Pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan cara ini industri dapat bersaing lebih sehat, tetapi kepentingan publik juga dilindungi secara baik,” tegasnya.

Pemegang Perizinan Berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, menurut Menteri Johnny dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lain dalam penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru.

“Hal ini memberikan ruang yang lebih luas dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi berbasis wireless ke depannya. Spektrum frekuensi radio yang sifatnya terbatas di tengah jumlah pengguna yang semakin meningkat membutuhkan payung hukum untuk berkolaborasi sehingga masyarakat dan bangsa Indonesia dapat tetap kompetitif dengan bangsa lain dalam hal pemanfaatan teknologi-teknologi termutakhir,” paparnya.

Ruang kerja sama itu, menurut Menteri Kominfo dapat digunakan oleh implementasi 5G sebagai salah satu milestone pertama. Menteri Johnny menyatakan ada fakta teknis kebutuhan ideal selebar 100 MHz untuk setiap jaringan 5G yang dibangun agar dapat menyediakan layanan “true-5G” dapat disikapi dengan bentuk-bentuk kerja sama diantara pemegang izin frekuensi.

“Dampaknya, layanan 5G di Indonesia akan optimal sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru di era Industri 4.0. Pada akhirnya transformasi digital di Indonesia adalah transformasi digital yang berdaya saing dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,”ujarnya.

Guna memberikan kepastian dan menghilangkan ambiguitas dalam hal kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio; Menteri Kominfo menyatakan Pemegang Perizinan Berusaha dan Persetujuan untuk penggunaan spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

“Besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi radio. Dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio tidak optimal dan/atau terdapat kepentingan umum yang lebih besar, Pemerintah Pusat dapat mencabut perizinan berusaha atau persetujuan penggunaan spektrum frekuensi radio,” ungkapnya.

 

11 Hal Strategis

Dalam konferensi pers virtual itu, Menteri Johnny memaparkan hal-hal strategis yang diatur berkaitan dengan sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebagai berikut:

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan memberikan fasilitasi dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membangun infrastruktur telekomunikasi;
  2. Kewajiban bagi pelaku usaha pemilik infrastruktur pasif untuk membuka akses bagi Penyelenggara Telekomunikasi dengan prinsip kerja sama;
  3. Pelaku usaha yang memiliki infrastruktur lainnya, termasuk infrastruktur aktif, dapat membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyiaran melalui kerja sama saling menguntungkan (kolaborasi mutualistik).
  4. Pemegang Perizinan Berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya, dalam rangka penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penerapan teknologi baru. Serta dapat melakukan pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.
  5. Perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang saat ini sudah dilayani secara daring dengan prinsip same day service, akan menjadi semakin mudah dan cepat dengan proses yang terintegrasi dengan berbagai Perizinan lainnya di seluruh Kementerian/Lembaga.
  6. Lembaga Penyiaran memiliki hak untuk melakukan usaha tidak hanya di bidang penyiaran, sejalan dengan konvergensi Teknologi Komunikasi dan Informatika agar dapat berkompetisi secara lebih luas dengan memanfaatkan perkembangan Teknologi Komunikasi dan Informatika.
  7. Lembaga Penyiaran dapat melakukan siaran dengan cakupan wilayah siaran seluruh Indonesia. Hal ini akan mendorong efisiensi dan pengembangan usaha yang lebih fleksibel  dan luas. Kewajiban PNBP Lembaga penyiaran diatur berdasarkan zona/daerah penyelenggaraan penyiaran yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi setiap zona/daerah.
  8. Pemerintah juga mengakhiri eksklusifitas bidang usaha terhadap Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang sebelumnya bidang usahanya hanya terbatas bidang penyiaran. Lembaga Penyiaran diberikan fleksibilitas untuk menyelenggarakan lebih dari satu jenis bidang usaha, hal ini sangat penting dalam rangka memanfaatkan perkembangan konvergensi teknologi komunikasi dan informasi agar dapat berkompetisi secara lebih luas. “Point ke delapan ini penting ini level of playing field,” tegas Menteri Kominfo.
  9. Undang-Undang Cipta Kerja akan menghadirkan tidak hanya layanan TV dan Telekomunikasi yang berkualitas, namun juga layanan internet berkualitas yang akan dapat dinikmati oleh Netizen. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja Pemerintah dapat mengakselerasi pemerataan sinyal nasional serta meningkatkan pengawasan terhadap kualitas layanan (Quality of Service) dan Quality of Experience telekomunikasi. "Jadi ini untuk kepentingan para netizen sekalian. Undang-Undang ini memberikan juga efek yang sangat luas bagi para netizen kita, kemudahan-kemudahannya," ujar Menteri Johnny.
  10. Pemerintah memahami, saat ini masih ada masyarakat yang masih menggunakan pesawat penerima siaran TV yang belum digital ready. Oleh karena itu perlu kebijakan fasilitasi bagi masyarakat tidak mampu berupa set top box, yaitu alat penerima siaran TV digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat TV lama, yang berjumlah sekitar 6,7 juta set top box untuk rumah tangga tidak mampu.
  11. Undang-Undang Cipta Kerja juga mendorong penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan daya saing di tingkat global. Disamping itu mendorong para pelaku bisnis di bidang ini untuk bisa berkolaborasi dalam menghadapi transformasi digital.

 

Apresiasi

Menteri Kominfo menyatakan, kesuksesan Pemerintah dan DPR RI serta peran serta masyarakat sangat luar biasa dalam menyelesaikan Undang-Undang Cipta Kerja. "Masukan-masukan dari masyarakat luas, pemangku pemangku kepentingan, ekosistem yang luar biasa mendorong menyelesaikan penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja," ungkapnya.

Menurut Menteri Johnny, Undang-Undang Cipta Kerja elah melalui proses panjang dengan berbagai dinamikanya. Setidaknya dalam pembahasan 8 bulan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ini sejak pertama kali disampaikan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR-RI melalui Surat Presiden Nomor: R-06/Pres/02/2020 tanggal 7 Februari 2020 yang lalu,” tuturnya.

Oleh karena itu, Menteri Kominfo mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada kerja sama semua pihak. “Apresiasi dan penghargaan disampaikan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI, khususnya Badan Legislasi, dan Panitia Kerja DPR RI, serta Tim Pemerintah yang secara bahu-membahu, detail, konseptual, teliti, korektif dan cerdas, komprehensif, penuh komitmen dalam menyelesaikan Undang-Undang Cipta Kerja untuk kepentingan bangsa dan negara,” ungkapnya.

Pahami Utuh 3 Manfaat UU Cipta Kerja

Menteri Johnny meninta agar Undang-Undang Cipta Kerja dipahami secara utuh dan selalu menghindari hanya memahami dari satu sisi parsial belaka. Bahkan menurutnya diperlukan sikap cerdas penuh komitmen karena Undang-Undang Cipta Kerja ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

”Kami tentu berharap melihat keseluruhan secara holistik Undang-Undang Cipta Kerja ini akan menjadi informasi yang sangat berharga bagi kita. Hindarkan diri atau jauhilah melihat undang-undang kita kerja ini hanya dari satu atau subkomponen saja,” pintanya.

Menteri Komifo menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja disusun untuk menciptakan pekerjaan bagi rakyat. "Tidak  hanya terbatas kepada ketenagakerjaan yang dalam hal ini untuk upah atau pesangon belaka,” tegasnya.

Menteri Johnny  menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja berkaitan dengan tiga aspek kebijakan Pemerintah di sektor ketenagakerjaan.

“Setidaknya aspek yang pertama terhadap tenaga kerja yang sedang bekerja untuk dapat tetap bekerja. Aspek yang kedua bagi tenaga kerja yang dengan alasan tertentu terpaksa dirumahkan atau tadi terkait dengan pemutusan hubungan kerja perlu diberi perlindungan. Dan pemerintah melakukan berbagai perlindungan sosial untuk kepentingan itu,” jelasnya.

Aspek ketiga menurut Menteri Kominfo berkaitan dengan upaya Pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. “Secara khusus di Undang-Undang Cipta Kerja ini menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat melalui dibukanya ruang-ruang investasi baik domestik maupun penanam penanam modal asing di Indonesia,” tandasnya

Di akhir konferensi pers virtual, Menteri Johnny menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak. “Terima kasih juga disampaikan kepada unsur Industri Telekomunikasi, Penyiaran, dan Pos, masyarakat digital, para akademisi, para milenial,  serta masyarakat umum yang telah mendukung lahirnya UU ini,” ungkapnya. 

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id