Suasana audiensi Menteri PANRB Rini Widyantini dengan Menteri Komdigi Meutya Hafid di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (24/12).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berkomitmen mengakselerasi transformasi digital sebagai upaya memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan membahas penguatan transformasi digital serta INA DIGITAL sebagai Govtech Indonesia bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Pertemuan dengan Menteri Komdigi membahas berbagai isu, mulai dari organisasi dan kelembagaan dilingkup Kementerian Komdigi, hingga upaya percepatan transformasi digital pemerintah, yang memberi dampak pada kemudahan pelayanan untuk masyarakat,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini saat menerima audiensi Menteri Komdigi di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (24/12).
Menteri Rini menyampaikan bahwa Komdigi menjadi bagian penting dalam Tim Koordinasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional. Dimana tugasnya mengoordinasikan pembangunan aplikasi dan penyediaan infrastruktur SPBE Nasional atau sebagai Chief Technology Officer (CTO) Nasional. Komdigi berperan sentral dan menyeluruh dalam menentukan arah revisi kebijakan pemerintah digital 2025-2029.
Dijelaskan jika transformasi Digital Pemerintah tetap dilanjutkan dengan penyesuaian area prioritas yang selaras dengan arahan Presiden, dimana tahun 2025-2029 akan berfokus pada bantuan sosial, antikorupsi, hilirisasi, dan layanan masyarakat. Infrastruktur publik digital (DPI) diharap menjadi enabler keterpaduan antara identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital. Lahirnya INA DIGITAL sebagai penyelenggara keterpaduan ekosistem layanan digital pemerintah Indonesia, diharapkan bisa menjadi cara dalam mewujudkan pemerintahan digital.
Menurutnya, saat ini terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus untuk mewujudkan percepatan transformasi digital pemerintah. Isu utama tersebut meliputi kelembagaan, perencanaan dan penganggaran, serta mekanisme pengadaan/penugasan prioritas. Transformasi digital juga selaras dengan program Prioritas Nasional atau Asta Cita pada poin ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Dalam Peraturan Presiden No.95/2018 tentang SPBE disebutkan bahwa Kementerian Komdigi berperan sebagai penyelenggaraan Infrarastruktur SPBE, serta penyelenggara keterpaduan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE. Sementara Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional bertugas sebagai penanggungjawab layanan portal layanan publik, single sign on nasional, identitas digital terpadu, infrastruktur SPBE terintegrasi (JIP, SPLP, & PDN), dan komputasi awan.
Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional menjadi 'pilot' mekanisme kerja percepatan transformasi digital terpadu nasional. Perpres tersebut memberikan berbagai lesson learned penting sebagai fondasi untuk penyempurnaan strategi dan kebijakan nasional untuk transformasi digital pemerintah kedepan. Seluruh pembelajaran dari implementasi Perpres tersebut disimpulkan menjadi tiga urgensi perbaikan utama, yakni pada penyempurnaan kebijakan dan perencanaan, tata kelola kelembagaan, serta sentralisasi penganggaran dan pendanaan.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan apresiasi terhadap Kementerian PANRB yang telah menindaklanjuti usulan organisasi dilingkup Kementerian Komdigi sebagai upaya optimalisasi tugas dan fungsi dari instansi yang bertugas dalam sektor komunikasi dan digital. Penguatan transformasi digital pemerintah terus dilakukan pihaknya salah satunya dengan upaya melakukan revisi Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Salah satu poin yang akan ditambahkan adalah dengan memasukan desain dan kerangka kerja arsitektur Layanan Digital Nasional Terpadu, kemudian juga memperjelas kewenangan, tugas dan peran masing-masing kementerian dan lembaga. Saat ini INA DIGITAL memiliki tiga produk yakni INAgov yang merupakan portal administrasi pemerintah, kemudian INApas sebagai identitas digital terpadu, dan INAku yang merupakan portal pelayanan publik.
“Kami sifatnya mendukung, kita support Kementerian PANRB yang ditugaskan membangun pemerintahan digital, tentu dengan tugas fungsi kami di Kementerian Komdigi,” katanya. (byu/HUMAS MENPANRB)