Sarwono Kusumaatmadja menuturkan, ketika dirinya menjadi pengurus sebuah partai politik, berbagai keputusan diambil begitu saja dan jarang ada notulen. Keputusan sering diambil begitu cepat, tanpa ada dokumen-dokumen tertulis, yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan ketika menjadi tim penguji calon Deputi Pembinaan Kearsipan ANRI, di Jakarta Jumat (06/01). “Teman-teman yang mengikuti rapat-rapat tersebut semua sudah meninggal, tinggal saya yang masih hidup. Apakah hal seperti ini bisa menjadi bagian dari arsip, dan bagaimana caranya?” sergahnya lebih lanjut.
Bukan itu saja, bagaimana dengan surat perintah sebelas maret (Supersemar) yang hingga kini masih dipertanyakan keberadaannya? Apakah kalau yang memegang sudah meninggal, kemudian ahli warisnya bertanggung jawab terhadap keberadaan surat yang begitu mewarnai sejarah Indonesia itu?
Menjawab pertanyaan itu, Andi Kasman (Inspektur ANRI) yang merupakan kandidat Deputi Pembinaan Kearsipan ANRI mengatakan bahwa Pak Harto merupakan orang yang sangat memahami pentingnya arsip, dan selalu cermat dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan data-data serta kearsipan.
Namun, kalau memang ada keinginan untuk mengarsipkan data-data atau berbagai catatan yang ada di Pak Sarwono, ANRI siap memprosesnya menjadi sebuah arsip. “Kami akan melakukan pengarsipan dengan nara sumber Pak Sarwono,” ujar Andi Kasman.
Cerita itu merupakan penggalan dari tanya jawab ujian calon Deputi Pembinaan Kearsipan ANRI, Jumat (06/01). Ujian itu diikuti enam peserta, tetapi hari Jumat hanya menguji 3 peserta, dan tiga peserta lainnya dijadwalkan hari Sabtu (07/01). Selain Andi Kasman, ujian dilakukan terhadap M. Taufik (Direktur Kearsipan Pusat ANRI) dan Nurdin M. Jusuf Dewantara (Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh).
Sofian Effendi dalam kesempatan itu menekankan agar dokumen negara segera diperbaiki. Misalnya dokumen pertambangan, “Kalau tidak diketahui, maka efeknya bangsa ini tidak tau kekayaannya sendiri,” ungkapnya. Menurut Sofian, ini merupakan salah satu tugas ANRI yang harus segera diselesaikan.
Menanggapi hal itu, Andi Kasman mengatakan bahwa semua aktivitas yang dibiayai oleh Negara seharusnya menjadi arsip nasional. Namun hingga kini orang masih berpikir bahwa arsip itu hanya disimpan, bukan dijadikan sesuatu yang bisa dimanfaatkan. “Itulah paradigma kearsipan yang harus diubah. Dengan membaca arsip, diharapkan dapat menciptakan suatu inovasi baru, jangan hanya menjaga. Arsip Nasional juga harus diolah menjadi kosumsi publik yang bisa dimanfaatkan masyarakat luas”, tambahnya.
M. Taufik Direktur Kearsipan Nasional ANRI, yang juga kandidat Deputi Pembinaan Kearsipan ANRI mengatakan, arsip nasional seharusnya menjadi bagian dari manajemen pemerintahan dan pembangunan, sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi, dan sebagai alat bukti sah.
Taufik menambahkan, lembaga kearsipan sebagai suatu center untuk data dan referensi nasional yang perlu melakukan standarisasi kearsipan dengan mengedepankan teknologi. “Yang harus dikembangkan saat ini adalah arsip nasional sebagai Legitimasi dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Dia juga memaparkan, permasalahan kearsipan nasional saat ini antara lain pengorganisasian yang belum optimal, SDM kearsipan yang masih kekurangan orang, tatalaksana, kurangnya TIK, dan kurangnya anggaran untuk operasional. “Sistem modern dapat mendukung dan mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dalam rangka transparansi dan akuntabilitas serta memberikan kontribusi dalam peningkatan daya saing nasional,” imbuh Taufik.
Wakil Menteri PAN dan RB Eko Prasojo mengungkapkan, sistem kearsipan harus dibenahi terlebih dahulu, sehingga kearsipan bisa menjadi sebuah informasi publik.
Sementara J.B. Kristiadi mengatakan keprihatinannya. “Tanpa sadar sebenarnya kita dalam proses kehilangan, bahasa daerah yang dulu sering terdengar sekarang sudah mulai terabaikan,” ujarnya. Padahal, menurut Kristiadi, bahasa daerah juga merupakan arsip yang sangat penting bagi Republik Indonesia tercinta ini.
Nurdin M. Jusuf Dewantara, Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, dalam dalam pemaparan makalah tersebut mengatakan, untuk penyelamatan arsip, kita harus punya organisasi sampai kedaerah, bahkan kecamatan agar arsip bisa terlindungi dan merata. (cry/ags/swd/HUMAS MENPAN-RB)