Pin It

20200421 video conference bersama Kepala Unit Pelayanan dan Biro atau Bagian Organisasi KabupatenKota di Provinsi Jawa Barat 1

Bimbingan Teknis Evaluasi Pelayanan Publik bersama Kepala Unit Pelayanan dan Biro atau Bagian Organisasi Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Selasa (21/04).

 

JAKARTA – Untuk menuju pelayanan publik berdaya saing global tahun 2025, evaluasi menjadi instrumen penting bagi penyelenggara pelayanan. Namun, ditengah pandemi Covid-19, penyesuaian waktu penyelenggaraan evaluasi dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), selaku instansi pusat yang bertugas mengevaluasi pelayanan publik.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, mengapresiasi unit penyelenggara pelayanan publik yang tetap memberi layanan optimal ditengah pandemi. “Tentu kita semua diharapkan untuk tetap produktif, adaptif, serta berpikir kreatif dan inovatif dalam memanfaatkan sumber daya yang kita miliki,” ujar Diah, dalam video conference bersama Kepala Unit Pelayanan dan Biro atau Bagian Organisasi Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat, Selasa (21/04).

Dalam situasi seperti saat ini, diharapkan Bagian Organisasi dan Unit Pelayanan Publik tidak membatasi dan tidak mengurangi semangatnya untuk memberikan pelayanan seoptimal mungkin. Karena pada dasarnya, prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah kepastian pelayanan, kejelasan informasi, dan respon tindak lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat yang tuntas.

 

20200421 video conference bersama Kepala Unit Pelayanan dan Biro atau Bagian Organisasi KabupatenKota di Provinsi Jawa Barat 2

 

Diah mengatakan, begitu banyak upaya yang dilakukan untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat meskipun dengan berbagai keterbatasan dan penyesuaian sistem kerja. “Banyak inovasi dan terobosan yang dilakukan misalnya dengan memanfaatkan pelayanan daring dan mengoptimalkan media-media informasi yang dimiliki,” jelas Diah, yang didampingi oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I, Noviana Andrina.

Video conference itu menjadi sarana bimbingan teknis mengenai pengisian Formulir 01, sebagai salah satu formulis evaluasi pelayanan publik. Semula, bulan ini sudah dijadwalkan evaluasi lapangan. Namun berhubung adanya pandemi Covid-19, unit penyelenggara pelayanan baru mengisi Formulis 01. Sedangkan untuk peninjauan lapangan dilakukan sekitar bulan Juli, atau setelah pandemi ini mereda.

Formulir 01 berisi enam aspek, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi. Formulir 01 tersebut diisi oleh masing-masing unit penyelenggara pelayanan. Pengisisan tersebut dilakukan secara daring melalui situs sipp.menpan.go.id. (don/HUMAS MENPANRB)