Pin It

20150320 Menteri dan Gubernur NTB mengunjungi Polda

MATARAM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi didampingi Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi, menyambangi lima unit pelayanan publik di Mataram Nusa Tenggara Barat  Jumat (20/03). Kelima unit pelayanan tersebut adalah Kanwil BPN, Polda NTB, Kantor PTSP, Kantor Imigrasi, Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri, dan terakhir ke RSUD Provinsi NTB.

Di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Yuddy menegaskan agar pelayanan BPN fokus pada wilayah-wilayah yang berpotensi pariwisata, sehingga dapat diinventarisasi permasalahan yang ada. “Provinsi NTB sebagai salah satu wilayah obyek wisata di Indonesia, karena itu kepastian hukum harus diutamakan," ujarnya sambil menyantap buah-buahan lokal yang disajikan.

Selanjutnya Yuddy mengunjungi Polda NTB, berkeliling ke Direktorat Pengamanan Obyek Vital, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Primer Koperasi Kepolisian, dan Ditlantas Polda NTB. Tak lupa Yuddy berdialog dan memberi motivasi kepada para pegawai mengenai tugas kerjanya, ada hambatan atau tidak, maupun kesejahteraan pegawai tersebut.

Pada kesempatan itu, Menteri menyampaikan kebijakan-kebijakan pemerintah yang baru, seperti gerakan penghematan nasional, revolusi mental, serta perlunya bekerja secara lintas sektor.  Dia juga mengapresiasi visi, misi, dan motto Ditlantas Polda NTB. Dimana masyarakat menjadi obyek utama dalam pelayanan, dengan diikuti kedisiplinan dalam pelayanan.

Dari Polda, Menteri meluncur kantor BKPM dan Perijinan Terpadu Provinsi NTB yang disambut antusias oleh para pegawai PTSP-nya. Yuddy juga menyertai banner tanda unit pelayanan publiknya telah dikunjungi oleh Menteri PANRB.

Dengan berjalan kaki, Yuddy juga mengunjungi Kantor Imigrasi dan LTSP Disnakertrans. Dia berdialog dengan pemohon yang sedang menunggu antrean di loket.

Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri dibentuk berdasarkan PERGUB No. 32 TAHUN 2008, merupakan penyatuan seluruh instansi pelayanan terhadap dokumen TKI, baik  pemerintah maupun swasta dalam satu lokasi dan satu atap. LTSP melibatkan unsur / Instansi yang terkait meliputi Disnakertrans NTB, BP3TKI, Imigrasi Mataram, Sarana Kesehatan, Bank Peserta Program (BRI), Konsorsium Asuransi, Pelayanan Pajak BFLN dan Maskapai Penerbangan (Merpati).

Di unit pelayanan itu, Yuddy mendapatkan masukan dari warga pemohon bahwa pelayanan belakangan ini menjadi lambat. Biasanya bisa melayani 300 orang, tetapi kini hanya 100 pemohon yang bisa dilayani.

Mendengar pengaduan itu, Yuddy langsung menelepon Sekretaris Dirjen Imigrasi Asep Kurnia. “Menurut Asep, hambatan itu dikarenakan adanya integrasi sistem,” ujar Yuddy. Menteri menegaskan kepada Kepala Imigrasi agar waktu pelayanan dipercepat. “Dalam dua minggu ke depan harus normal kembali,” tegasnya. (bby/HUMAS MENPANRB)