JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kembali menegaskan objektivitas evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah bahwa dalam pelaksanaannya tidak ada intervensi dari pihak manapun. Selain itu, evaluasi yang dilakukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sepenuhnya telah dilakukan oleh BPKP untuk menjaga objektivitas.
"Tidak mungkin instansi pemerintah menilai dirinya sendiri, hasilnya tidak objektif. Jadi, kami yang mengevaluasi Kementerian PANRB," ujar Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan BPKP, Binsar H. Simanjuntak.
Dalam proses evaluasi, Binsar menjamin BPKP tetap menjaga standar dan kode etik. Hal ini dikarenakan evaluasi akuntabilitas kinerja di setiap instansi pemerintah sejatinya memang telah dilakukan secara rutin setiap tahunnya. "Sama sekali tidak ada intervensi," tekannya.
Sementara itu, Kepala BPKP, Ardan Adi Perdana, juga menegaskan bahwa BPKP sudah melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap instansi pemerintah dengan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan Kemendagri. Khusus untuk Kementerian PANRB, dikatakannya bahwa BPKP melakukan evaluasi secara independen dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Pelaksanaan evaluasi tersebut mengacu pada pedoman dan standar yang berlaku untuk mengevaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah lainnya. Hasilnya, nilai akuntabilitas kinerja Kementerian PANRB pada tahun 2015 mengalami penurunan dari 77,35 pada tahun 2014 menjadi 77,00," ujarnya. (Ris/HUMAS MENPANRB)