Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pelayanan Publik Wilayah 1 Kementerian PANRB, Noviana Andrina (no. 4 dari kiri) menyerahkan buku Top 40 Inovasi Pelayanan Publik 2018 kepada Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan Kota Bukittinggi, Ismail Johar di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (13/02).
JAKARTA - Pemerintah Kota Bukittinggi berencana membangun Mal Pelayanan Publik. "Insya Allah tahun 2020 nanti Bukittinggi akan membangun Mal Pelayanan Publik. Maka dari itu, kami berkonsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan Kota Bukittinggi, Ismail Johar di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (13/02).
Ismail mengatakan, bahwa saat ini masyarakat menginginkan kemudahan, kalau berurusan ingin cepat selesai dan tidak ribet. Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) dinilai merupakan solusi yang tepat, untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan keterjangkauan bagi warga. "Dengan Mal Pelayanan Publik pelayanan akan menjadi ringkas dan transparan, tidak ada pungutan yang tidak resmi. Kalau ada yang memakai retribusi daerah, bisa langsung dibayar di loket bank yang disediakan,"ungkapnya.
Ismail menambahkan, rencananya pembangunan MPP di Kota Bukittinggi akan dilakukan pada tahun 2020 mendatang dengan alokasi anggaran mencapai Rp 19 miliar. Mal ini nantinya juga akan dilengkapi dengan beragam fasilitas. “Ada tempat bermain anak, pojok baca dan ruang konsultasi, ruang laktasi, juga ada pos pembinaan kesehatan terpadu yang menyediakan layanan tes dan konsultasi kesehatan gratis," imbunya.
MPP ini, juga akan melayani berbagai jenis macam layanan, disamping 81 jenis layanan yang sudah dilayani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu saat ini. Proses integrasi sistem lainnya terus dilakukan sehingga jenis layanan pun semakin meningkat, diantaranya integrasi dengan sistem di kepolisian, keimigrasian, perpajakan, dan Kementerian Agama.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pelayanan Publik Wilayah 1 Kementerian PANRB, Noviana Andrina mengapresiasi langkah Kota Bukittinggi untuk membuat Mal Pelayanan Publik. Menurutnya, hal itu menunjukkan Kota Bukittinggi mempunyai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan. "Masyarakat berharap adanya pelayanan publik yang senantiasa dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan, "ujarnya.
Penyelenggaraan MPP diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Saat ini, MPP telah hadir di sejumlah daerah di Indonesia, diantaranya Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, Badung, Tomohon, Padang, Banyumas, Banyuwangi, dan lain-lain. (dit/HUMAS MENPANRB)