Pin It

IMG 20160227 162650

DENPASAR - Praktek percaloan dalam pelayanan publik pengurusan perizinan muncul karena prosedur yang tidak terbuka dan tidak pasti. Karena itu selain pelayanan publik harus memudahkan masyarakat, keterbukaan informasi dan waktu pelayanan juga harus diperhatikan.

Hal itu dikatakan Deputli bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mirawati Sudjono saat memimpin peserta Rapat Kordinasi Tinndak Lanjut Hasil Evaluasi Pelayanan Publik, melihat sejumlah unit pelayanan Publik di Badung dan Denpasar, Bali, Sabtu 27 Februari 2016. "Kalau sudah satu pintu dan terbuka, calo pasti hilang. Calo itu ada, kalau izin dipersulit, tidak transparan, lama," kata Mirawati.

Unit pelayanan publik yang dikunjungi Mirawati dan rombongan antara lain RSUD Badung, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Badung, tempat inovasi pengolahan sampah plastik, dan PTSP Denpasar.

Mirawati menekankan hal yang harus dimiliki setiap pelayanan publik meliputi tiga hal. Pertama, maklumat pelayanan, yang di dalamnya  ada janji yang harus ditepati setiap intansi pelayan publik. Kedua adalah prosedur yang jelas menyangkut bagaimana pelayanan publik diberikan, kepastian waktu dan biaya. Terakhir, harus ada informasi jelas ke mana masyarakat harus mengadu jika tidak dilayani sebagaimana mestinya. "Responnya pun harus cepat. Kalau lama, nanti mereka merasa percuma mengadu," katanya.

Ditambahkan,  perlu juga dibuka ruang masyarakat untuk memberikan apresiasi dan saran. Dengan demikian, kata Mirawati, saran- saran tersebut bakal menjadi masukan berharga bagi perbaikan pelayanan publik. (vd/HUMAS MENPANRB)