JAKARTA – Dalam 100 hari kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah berhasil menggapai sejumlah capaian dari 9 program yang telah ditetapkan. Gerakan nasional revolusi mental yang digaungkan melalui berbagai media, serta melalui kunjungan lapangan telah mampu membuka cakrawala dan harapan baru masyarakat Indonesia.
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, gerakan nasional revolusi mental aparatur negara, quick wins pertama, dilaksanakan secara masif melalui berbagai sarana komunikasi, baik secara online (media sosial, media online, portal menpan) maupun secara offline (media cetak, media elektronik dan kunjungan lapangan).
Selama 100 hari kerja, Yuddy melakukan kunjungan lapangan (blusukan) ke instansi pemerintah dan unit kerja penyelenggara pelayanan publik sebanyak 121 kali. Kunjungan tidak saja dilakuan sesuai jadwal, tetapi tak jarang secara mendadak. Besarnya perhatian media untuk meliput, sehingga pemberitaan terkait reformasi birokrasi dan revolusi mental birokrasi di media cetak dan media online tercatat ada 673 berita.
Sikap Yuddy yang selalu welcome terhadap media, juga telah menambah khasanah pemberitaan di media massa. Tercatat sebanyak 614 berita (91,23 %) yang bersentimen positif, dan 59 berita (8,77 %) yang bersentimen negatif. “Saya mengapresiasi rekan-rekan jurnalis,” ujar Yuddy dalam jumpa pers yang dihadiri lebih dari 100 jurnalis media cetak, online, serta elektronik di Kementerian PANRB, Selasa (27/01).
Dari dua kali survei yang dilakukan Kementerian PANRB terhadap 600 responden di 12 (dua belas) kota besar di Indonesia, indeks persepsi masyarakat terhadap reformasi birokrasi mengalami peningkatan. Pada bulan Juni 5,70 menjadi 6,21 pada Desember 2014 atau meningkat sebesar 0,51 poin.
Prioritas 13 kementerian
Salah satu pekerjaan besar yang dilakukan sejak menjelang terbentuknya Kabinet Kerja adalah penyusunan organisai Kementerian, yang merupakan quicks wins kedua Kementerian PANRB. Seperti diketahui, dari 34 kementerian ada 2 kementerian baru, 11 kementerian mengalami perubahan, dan 21 kementerian tetap. Sebelum terbentuknya struktur organisasi yang baru, diterbitkan Perpres No. 165 Tahun 2014, tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.
Sesuai target, Kementerian PANRB telah menyerahkan draf Rancangan Perpres tentang Organisasi Kementerian Negara telah disampaikan kepada Presiden pada tanggal 30 Desember 2014. “Perpres ini menjadi pedoman bagi seluruh kementerian dalam melakukan penataan organisasi,” ujar Yuddy.
Dikatakan, dalam penataan organisasi kementerian ini diprioritaskan terhadap 13 kementerian, yaitu kementerian baru dan kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur. Saat ini telah disampaikan kepada Presiden 14 Rancangan Perpres. Adapun untuk 22 Rancangan Perpres akan diselesaikan paling lambat bulan April 2015, imbuh Yuddy yang didampingi para pejabat eselon I dan II Kementerian PANRB.
Pasca pembubaran 10 lembaga Non Struktural (LNS), saat ini juga tengah melakukan pengkajian terhadap LNS lain, yang jumlahnya hampir 100 dan berpotensi bertambah terus. Ada lima kriteria dalam penataan LNS, yakni tugas fungsinya overlapping dengan Kementerian/LPNK; tugas dan fungsinya tidak secara signifikan berdampak pada pencapaian penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien; dasar pembentukan bukan dengan Undang-Undang; ruang lingkup tugas dan fungsinya bukan merupakan isu strategis terkini; dan relatif tidak menimbulkan permasalahan perpindahan PNS ataupun pegawai LNS yang bersangkutan.
Inpres moratorium
Quick wins ketiga adalah penguatan manajemen ASN yang transparan, kompetitif, berintegritas, dan berbasis merit. Saat ini telah diselesaikan 6 (enam) draft Racangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan UU No. 5/2014 tentang ASN. Keenam RPP dimaksud adalah RPP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), RPP tentang Manajemen PNS, RPP tentang Gaji dan Tunjangan, RPP tentang Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, RPP tentang Disiplin dan Penilaian Kinerja, dan RPP tentang Korps Pegawai ASN.
Salah satu bagian penting dalam siklus manajemen ASN adalah seleksi CPNS yang Bersih, Profesional, Tanpa Korupsi (BERPRESTASI) dengan menggunakan sitem Computer Assited Test (CAT) tahun 2014.
Disebutkan, untuk pusat, dari 69 instansi yang memperoleh alokasi formasi, seluruhnya telah melaksanakan Tes Kompetensi Dasar (TKD)dengan CAT, dan sebagian besar instansi melakukan Tes Kompetensi Bidang (TKB). “Saat ini 45 K/L telah mengumumkan kelulusan, sementara instansi lainnya akan diumumkan dalam waktu dekat,” ujar Menteri.
Dari 28 Pemerintah Provinsi yang memperoleh formasi, 26 Provinsi telah melakukan TKD, 2 Provinsi yang belum (Papua dan Papua Barat). Dari jumlah itu, 16 Provinsi telah mengumumkan kelulusan.
Ditambahkan, dari 368 Kab/kota yang memperoleh formasi, 328 Kab/Kota telah melakukan TKD, 40 Kab/Kota yang belum (35 Kab/Kota di Papua dan Papua Barat, dan 5 Kab/Kota mengundurkan diri). Sudah ada 190 Kab/Kota yang telah mengumumkan kelulusan, dan Kab/Kota selebihnya sedang dalam proses pemeringkatan.
Untuk formasi khusus, terdiri yakni Putra Putri terbaik (Lulusan terbaik/Cumlaude), SM3T (sedang melaksanakan TKD), Putra putri Papua, Atlet Berprestasi, serta Disabilitas, sudah melaksanakan TKD dan saat ini seluruh formasi khusus tersebut sudah memasuki tahap pengolahan data.
Dalam quick wins ini juga termasuk kebijakan moratorium penerimaan CPNS. Saat ini tengah dilakukan finalisasi kebijakan moratorium penerimaan CPNS akan dituangkan dalam Instruksi Presiden. Rancangan Inpres telah disampaikan kepada Presiden pada tanggal 29 Desember 2014.
Papua ditunda 2015
Quick wins keempat adalah penuntasan permasalahan khusus rekrutmen ASN, yakni tenaga honorer K2 dan rekrutmen CPNS pelamar umum Papua dan Papua Barat.
Dalam hal ini, proses penetapan NIP oleh BKN bagi TH K-2 yang lulus, yaitu Pusat : 2.141 dan Daerah : 119.296. Saat ini juga masih dilakukan verifikasi dan validasi Tenaga Honorer K-II yang sudah lulus, dan pemetaan Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus (khususnya Jawa dan Bali).
Terkait Tenaga Honorer K2 yang tidak lulus tes, apabila merujuk PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, maka bagi honorer yang tidak lulus tes tersebut sudah tidak ada lagi mekanisme pengangkatan lagi. Namun demikian sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian PANRB dengan DPD RI dan DPR RI, saat ini tengah dikaji rumusan solutif afirmatif dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, Yuddy mengatakan, pihaknya tengah mencari formula untuk menyelesaikan persoalan honorer kategori 2 ini. “Meskipun demikian, kami akan melakukan verifikasi secara ketat, sehingga jangan sampai yang tidak berhak ikut-ikutan diangkat,” imbuhnya.
Menteri yang didampingi oleh Sekretaris Kemenetrian PANRB dan para Deputi, serta pimpinan dari BKN, LAN, ANRI dan BPKP menambahkan, juga menjelaskan terkait dengan permasalahan rekrutmen CPNS di Papua dan Papua Barat, yakni Provinsi Papua beserta 29 Kabupaten/Kota di Papua dan Provinsi Papua Barat beserta 13 Kabupaten/Kota yang memperoleh alokasi formasi sejumlah 6.340.
Berdasarkan hasil rapat Panselnas tanggal 1 Desember 2014, diputuskan proses pelaksanaannya ditunda ke tahun 2015, dengan pertimbangan dalam proses rekruitmen pada tahun-tahun sebelumnya masih terdapat sejumlah permasalahan yang harus diselesaikan.
Nantinya, lanjut Yuddy, sistem pendaftaran CPNS dilakuan secara off line. Dari Formasi yang ada, direncanakan 65 % formasi diperuntukkan bagi pelamar putra putri asli Papua dan Papua Barat, dan 35 % diperuntukkan bagi pelamar dari luar Papua dan Papua Barat. “Khusus untuk pelamar putra putri Papua diberikan afirmasi berupa penurunan passing grade (nilai ambang batas) kelulusan,” imbuhnya.
Untuk membantu pemahaman soal CAT, akan dilakukan sosialisasi/pelatihan/uji coba penggunaan CAT secara masif dengan melibatkan unsur perguruan tinggi setempat dan LSM.
Percepatan operasionalisasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memperkuat penerapan sistem merit dalam pengangkatan pejabat pimpinan tinggi, merupakan quick wins kelima.
Pengangkatan anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 141/M Tahun 2014. SedangkanPelantikan Anggota KASN telah dilakukan pada tanggal 27 November 2014. Dalam rangka percepatan operasionalisasi KASN, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Pengaturan Sekretariat, Sistem dan Manajemen SDM, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan KASN. “Perpres ini telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Ketua KASN Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat KASN,” ujar Yuddy.
Pelayanan publik
Menteri Yuddy menambahkan, quick wins keenam adalah penilaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik di seluruh kementerian/ lembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam hal ini telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Terkait dengan busukan, ke berbagai unit penyelenggara pelayanan publik, banyak penyelenggara pelayanan publik yang melakukan pembenahan. Misalnya jam pelayanan dimajukan, jam makan siang tetap melayani, pelayanan buka hari Sabtu dan Minggu, dan sebagainya.
Untuk memperbaiki pengelolaan pengaduan pelayanan publik, Kemeneterian PANRB telah melaksanakan MoU dengan UKP4 tentang Pemanfaatan Sistem Aplikasi LAPOR! sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) pada tanggal 19 Desember 2014.
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Nasional Untuk Mengakselerasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik juga menjadi quick wins ketujuh. Untuk itu, dalam rangka pelaksanaan one agency one innovation pemerintah kembali menggelar kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2015,yang pendaftarannya dimulai 1 Desember 2014 sampai dengan 31 Januari 2015. Hasilnya akan diperoleh pada akhir Maret 2015. Tercatat sudah ada 403 peserta yang mendaftarkan.
Zona integritas
Quick wins ke delapan adalah Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Integritas Instansi Pemerintah Melalui Evaluasi Tingkat Akuntabilitas Kinerja, Evaluasi Terhadap Unit Kerja Pelayanan Pada K/L dan Pemda yang telah Mencanangkan Zona Integritas, serta Penerbitan Kebijakan Tentang Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja.
Pada akhir tahun 2014 dilakukan evaluasi terhadap 462 Pemda Kab/Kota. Berdasarkan evaluasi tersebut, pemerintah daerah diketahui semakin baik dalam menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Secara keseluruhan, instansi yang berkategori baik dalam penerapan SAKIP meningkat. Untuk instansi pusat meningkat dari 94,05% pada tahun 2013 menjadi 98,00% pada tahun 2014. Provinsi meningkat dari 84,85% pada tahun 2013 menjadi 87,88% pada tahun 2014. Sedangkan untuk Kab/Kota meningkat dari 30,30% pada tahun 2013menjadi 35,84% pada tahun 2014.
Dalam upaya pencegahan korupsi, pemerintah menerbitkan kebijakan Zona Integritas di setiap K/L/Pemda. Sampai dengan tahun 2014 sebanyak 249 instansi pusat dan daerah telah mencanangkan Zona Integritas. Berdasarkan hasil evaluasi, dari 125 unit kerja di 28 instansi,ditetapkan 23 unit kerja yang berpredikat WBK/WBBM (14 WBK dan 9 WBBM).
Menteri menegaskan, pihaknya mendorong seluruh instansi mencanangkan zona integritas, sebagai langkah awal mewujudkan wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrtasi bersih melayani. “Setelah mereka mencanangkan zona integritas, kami akan terus mengawasi implementasinya di lapangan,” lanjut Yuddy.
Quick wins kesembilan adalah Peningkatan Efektifitas dan Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan Melalui Penerbitan Surat Edaran Menteri PANRB Tentang Penghematan Kegiatan Operasional, Penggunaan Sarana dan Prasarana dan Pemanfaatan Produk Dalam Negeri.
Dalam rangka mendorong tercapainya efisiensi nasional dan pola hidup sederhana di kalangan ASN, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2014 mengenai Peningkatan Efektifitas dan Efisensi Kerja Aparatur, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2014 mengenai Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.
Dari pantauan Kedeputian Kelembagaan dan Tata Laksana, instansi pusat maupun daerah telah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB, khususnya Nomor 10 dan 11 Tahun 2014. Pimpinan instansi umumya meneindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran untuk melaksanakan ketentuaan dalam Surat Edaran Menteri PANRB sampai unit terkecil. (ags/HUMAS MENPANRB)