Pin It

20150519 - Pembicara di Reform Corner Mei

JAKARTA – Para pelaku bisnis mengaku sangat konsen terhadap isu korupsi, dan untuk mencegahnya, mereka memiliki jurus masing-masing. Ada yang menandatangani pakta integritas, ada yang membuat score card pada masing – masing individu, dan menerapkan reward dan punishment.

“Untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi, kami menerapkan pakta integritas. Bagi yang melanggar diberikan sanksi tanpa pandang bulu,” kata Ketua Dewan Politik Gakeslab (Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium) Titah Sihdjati Riadhie,  saat menjadi pembicara dalam talkshow  testimoni integritas dari sektor bisnis di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (19/5).

Pembicara lainnya, Regional Complience Officer dari PT Siemens Indonesia mewakili sektor telekomunikasi Gunawan, dan Policy, Governement and Public Affairs dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Herry Ginanjar, yang mewakili sektor pertambangan.

Titah mengatakan, pihaknya mencari harga barang yang standar sehingga dapat melakukan perbandingan harga. Hal ini untuk menghindari terjadinya penggelembungan harga barang (mark up). “Karena biasa terjadi pembelian barang maka rawan sekali terjadi mark up,” ujarnya.

Menurut Titah, untuk menghapus praktek korupsi maka diperlukan penyadaran bagi masing – masing individu, dimulai dari lingkungan keluarga, membangun budaya yang transparan dan membrrikan reward and punishment kepada karyawan.

 Dia menyarankan, diberikan tunjangan kinerja kepada aparatur sipil negara (ASN) harus dikaitkan dengan prestasi.  “Di perusahaan juga dibuat suatu pinjaman dengan bunga yang rendah 1% sehingga dapat menjadi modal bagi istri karyawan dalam melakukan usaha,” imbuh Titah.

Sementara itu, Regional Complience Officer  PT Chevron Pacific Indonesia  Herry Ginanjar mengatakan, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, pihanya membuat score card pada masing – masing individu. PT Chevron juga memberlakukan peraturan yang ketat bagi karyawan yang ingin melakukan pertemuan dengan pihak luar, yaitu harus ada ijin atau persetujuan dari pimpinan sebelum pertemuan berlangsung.  “Apalagi pada kegiatan yang sensistif (kegiatan yang hubungan dengan pemerintah) maka pelaporan dilakukan selama 60 hari setelah kegiatan,” kata Herry.

Regional Complience Officer PT Siemens Indonesia Gunawan, yang mewakili sektor telekomunikasi mengatakan, dibutuhkan komitmen yang konsisten dari seluruh anggota organisasi untuk memberantas praktek korupsi. “Untuk lebih efektif maka dapat dimulai dari perform on the top. Pimpinan yang menjadi leading sectornya,” katanya.

Ditambahkan, PT Siemens Indonesia juga memberikan reward dan punishment kepada para anggota organisasinya. Hal ini untuk meningkatkan kompetisi dengan kapabiliitas bukan dengan gratifkasi sehingga ada nilai – nilai tanggung jawabnya. “PT Siemens sangat care terhadap pencegahan korupsi di Indonesia walaupun perusahaan asing,” katanya. (ns/HUMAS MENPANRB)