JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengajak seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk selalu memonitor aktivitas pegawai di instansi yang dipimpinnya. Hal ini diperlukan untuk memastikan agar tidak ada lagi PNS yg terlibat jaringan terorisme.
Yuddy mengatakan hal itu, menanggapi pemberitaan tentang penangkapan oknum PNS terduga teroris di Kabupaten Malang, pekan lalu. "Kita bisa mencegah terulangnya kasus serupa dengan menggalakkan kegiatan keagamaan di instansi pemerintah," ujarnya di Jakarta, Minggu (21/02).
Menteri Yuddy mengaku prihatin atas kejadian tersebut, dan mengajak seluruh jajaran aparatur negara untuk bersikap proaktif melakukan tindakan pencegahan terorisme dan radikalisme. Sebab, lanjut pria yang baru saja terpilh menjadi Ketua Umum Lemkari ini, tanpa disadari, orang terdekat, tetangga, kerabat, saudara, bahkan anak dapat terlibat jaringan terorisme.Yang membuat lebih parah, terorisme dan radikalisme sering mengatasnamakan agama. "Ini menyesatkan masyarakat " tambahnya.
Untuk itu, Guru Besar FISIP Universitas Nasional ini menekankan perlunya pembinaan agama dan spiritual yang intensif di setiap instansi pemerintah. Yuddy optimis, kalau metode itu dapat meningkatkan keimanan ketakwaan ASN kepada Tuhan YME, serta membentegi ASN dari ajakan tetorisme.
Ditambahkan, pendekatan personal dan kekeluargaan yang kontinyu dari para pimpinan seyogyanya dapat segera dilaksanakan guna mendeteksi apabila ada PNS yang mulai berubah haluan ideologi. "PNS sejatinya pengayom masyarakat, insiden ini menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa terorisme dapat menjangkit di setiap level sosial di Indonesia," ucapya.
Menteri juga mengatakan agar Bupati Malang memberikan tindakan tegas kepada PNS di lingkungannya yang terlibat aksi terorisme dan radikalisme. "Pemerintah tidak akan mentolerir segala aksi yang teror dan radikal yang dapat membahayakan keamanan," tegasnya.
Sambil menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang, Menteri mengingatkan, lalau ada PNS yang terbukti terlibat tindak pidana terorisme akan dikenai sanksi pemecatan. Hal ini sesuai ketentuan PP 53 / 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pungkas Yuddy. (HUMAS MENPANRB)