SURABAYA – Seluruh bupati dan walikota se-Jawa Timur berkomitmen untuk melakukan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan kerjanya. Hal itu ditandai dengan penandatanganan pakta integritas, yang disaksikan Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar, Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas dan Gubernur Jatim Soekarwo, di Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (06/3).
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Timur juga melakukan pencanangan zona integritas terhadap dua satuan kerja, yakni UPT Pelayanan Perijinan Terpadu BPM, dan Jatim Transportation Control Center (TCC), Dinas Perhubungan Jatim untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi.
Kedua unit kerja tersebut dipilih karena dinilai sebagai unit pelayanan public yang paling rawan terjadi tindak korupsi, terutama penyalahgunaan wewenang seperti suap yang selama ini sepertinya menjadi tradisi, dan sulit dihapus. Namun, dengan komitmen kuat, ternyata Provinsi Jatim membuat terobosan guna mewujudkan itu pelayanan itu sebagai zona integritas.
Dalam kesempatan itu, Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Pemprov Jatim tersebut sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi, yang telah dituangkan dalam grand design reformasi birokrasi. “Agar lebih mudah dipahami semua pihak, kami telah menyederhanakan kebijakan itu ke dalam Sembilan program percepatan reformasi birokrasi,” ujarnya.
Terhadap penetapan kedua satuan kerja menjadi zona integritas, Azwar Abubakar memberikan apresiasi dan berharap agar hal tersebut dapat dilanjutkan oleh satuan kerja lainnya, sehingga Jawa Timur dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun wilayah bebas dari korupsi (WBK).
Pada dasarnya, reformasi birokrasi dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani. “Penetapan Zona integritas dan wilayah bebas dari korupsi seperti yang dilakukan Pemprov jawa Timur ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih,” ucapnya.
Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu K/L/Prov/Kab/Kota yang pimpinannya mempunyai niat (komitmen) mencegah terjadinya korupsi dan mempunyai program kegiatan pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi di lingkungan kerja yang menjadi tanggung jawabnya. Adapun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada unit kerja pada ZI yang mempunyai indeks integritas tertentu dari hasil survei integritas dan telah mampu memenuhi indikator lain yang ditetapkan.
Ada lima tahap zona integritas menuju WBK. Dimulai dari penetapan calon unit kerja ZI, yang didahului dengan penandatanganan dokumen pakta integritas. Tahapan berikutnya, pelaksanaan program pencegahan korupsi, tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi, opini WTP dari BPK, laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP), IPK dan lain-lain. Tahapan ketiga, penetapan zona integritas oleh pimpinan, dilanjutkan dengan monitoring dan penilaian oleh KPK, baru kemudian penetapan wilayah bebas dari korupsi (WBK) oleh Presiden atau Menteri PAN dan RB atas nama Presiden.
Tidak berhenti di situ, meski telah ditetapkan sebagai WBK, masih perlu dilakukan pembinaan terhadap unit kerja guna mempersempit kesempatan terjadinya korupsi. Hal itu dilakukan dengan perbaikan sistem dan prosedur dan sarana. Untuk meluruskan niat pegawai, dilakukan pelatihan antikorupsi untuk membangun integritas PNS. “Untuk pengawasan dan pemantauan, ditunjuk pemantau independen dan masyarakat,” tambah Menteri.
Ditambahkan, apabila dari laporan hasil pengawasan terbukti adanya peristiwa/kejadian yang menggugurkan kriteria/parameter, maka predikat WBK pada unit kerja tersebut segera dicabut.
Menteri PAN dan RB juga mengatakan, ada indikator mutlak berdasarkan aspek integritas dalam pengelolaan keuangan, yang dihitung selama 2 tahun terakhir, dan mengacu pada LHP/LHA dari BPK, BPKP dan APIP. Opini BPK sekurang-kurangnya WDP, persentase jumlah maksimum kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan; persentase jumlah maksimum temuan ineffektiveness; persentase jumlah maksimum temuan inefficiency; jumlah maksimum pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan. “Selain itu, tidak ada pegawai yang menjadi tersangka korupsi, dan tidak ada pegawai yang terlibat kasus suap dan pungutan liar. Memang tidak mudah,” tambah Azwar Abubakar.
Selain indikator multak, juga ada indkator operasional, yakni indikator program pencegahan korupsi (komitmen pimpinan) yang memiliki bobot 40 persen. Di sini terdiri dari penandatanganan dokumen pakta integritas, kebijakan pimpinan yang tertuang dalam keputusan pimpinan, ketaatan dalam menyusun renstra, SAKIP/LAKIP, laporan keuangan. Selain itu juga adanya jenis/bentuk kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan, misalnya kode etik, whistle blower system, program pengendalian gratifikasi, kebijakan anti conflict of interest, dan program inisiatif anti korupsi.
Kedua, indikator kinerja organisasi yang memiliki bobot 60 persen. Unsur-unsurnya terdiri dari keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi, tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN, nilai evaluasi AKIP, jumlah pengaduan masyarakat yang dapat diselesaikan dalam waktu setahun, indeks kepuasan masyarakat (IKM), dan indeks integritas.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengatakan, salah satu bunyi pakta integritas itu diantaranya, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberatasan KKN dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Bila melanggar, ditindak tegas. "Mewujudkan zona atau kawasan integritas pada lingkup pelayanan publik, merupakan salah satu fokus lingkup pencegahan KPK," kata Busro, sambil menambahkan lingkup pencegahan seperti tercantum dalam strategi nasional pemberantasan korupsi 2010-2015.
Zona integritas terdiri atas tiga pilar pemberantasan korupsi yang pondasinya dibangun melalui perbaikan pelayanan publik, pendekatan pendidikan anti korupsi, dan pembentukan komunitas antikorupsi. "Implementasi zona integritas adalah wilayah terkecil dari island of integrity, menandai adanya niat dan wujud nyata perubahan," jelasnya. (ags/HUMAS MENPAN-RB)