Asisten Deputi Koordinator Kebijakan, Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan Integritas SDM Aparatur Bambang D. Sumarsono memberikan materi tentang penegakan disiplin di Sidoarjo, Kamis (22/10).
SIDOARJO - Sudah menjadi tugas aparatur sipil negara (ASN) untuk mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Namun, hal ini rupanya masih diabaikan oleh beberapa ASN. Masyarakat masih ada yang merasakan komersialisasi pelayanan publik, penggunaan aset untuk kepentingan pribadi, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya.
Asisten Deputi Koordinator Kebijakan, Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan Integritas SDM Aparatur Bambang D. Sumarsono mengatakan bahwa setiap intansi harus bisa mengidentifikasi benturan kepentingan yang ada. "Mereka perlu menyusun kebijakan terkait dengan pedoman benturan kepentingan agar tata kelola pemerintah yang bersih dan baik terwujud", ujarnya.
Begitu banyak kegiatan pemerintah yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Salah satunya adalah dalam proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT). Walaupun sudah ada lembaga yang mengawasi open recruitment JPT, namun alangkah lebih baik jika instansi menyusun pedoman benturan kepentingan sebelum ditegur oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) apabila ada indikasi melakukan pelanggaran.
Bambang mengatakan bahwa sudah ada pedoman umum untuk menangani benturan kepentingan yaitu pada UU No. 5/2014 tentang ASN dan Permen PANRB No. 37/2012 tentang Penanganan Benturan Kepentingan. Pedoman umum tersebut sebagai kerangka acuan untuk mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan.
Komitmen dan keteladanan pemimpin (role model) merupakan hal terpenting dalam mengatasi benturan kepentingan, yang akan menimbulkan partisipasi dan keterlibatan para pegawainya. “Tiap instansi sebaiknya menciptakan dan membina budaya organisasi yang tidak toleran terhadap benturan kepentingan,” imbuhnya. (rr/HUMAS MENPANRB)