Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Imanuddin saat memberikan sambutan dalam Pendampingan Intensif Pengelolaan SIPP Nasional dan SP4N-LAPOR! versi 3.0, di Jakarta, Kamis (25/07).
JAKARTA – Sistem pengaduan pelayanan publik di instansi pemerintah perlahan tapi pasti mulai terintegrasi. Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai aplikasi berbagi pakai harus digunakan secara nasional oleh seluruh jajaran pemerintah. Hingga kini, aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga non-kementerian, dan 507 pemerintah daerah.
“Sistem pelayanan publik harus menjadi satu kesatuan. Hal ini untuk mengatur supaya pengaduan masyarakat terintegrasi sehingga kita punya peta pelayanan publik secara nasional,” ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Imanuddin saat memberikan sambutan dalam Pendampingan Intensif Pengelolaan SIPP Nasional dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) versi 3.0, di Jakarta, Kamis (25/07).
Keterpaduan sistem itu sejalan dengan Perpres No. 76/2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Untuk itu, Kementerian PANRB sebagai penanggung jawab pengelolaan pengaduan masyarakat menciptakan aplikasi SIPP Nasional yang nantinya mampu mengakomodir informasi seluruh komponen pelayanan publik dari tiap kementerian/lembaga sehingga masyarakat bisa mengukur konsistensi dan integritas pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Imanuddin menjelaskan, aplikasi LAPOR! akan dijadikan sebagai aplikasi umum yang dapat dipakai oleh berbagai instansi pemerintahan guna menghemat anggaran dalam pembangunan aplikasi baru yang bersifat parsial. Penerapan aplikasi LAPOR! sebagai aplikasi berbagi pakai untuk instansi pemerintahan ini juga merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam kegiatan ini, Kedeputian bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB juga memperkenalkan aplikasi SP4N-LAPOR! versi 3.0 kepada perwakilan dari 34 kementerian yang hadir. Beberapa fitur baru dihadirkan guna memudahkan penggunanya dengan interface yang modern, interaktif, dan tersedia dalam bentuk aplikasi Android.
Berbekal prinsip “No Wrong Door Policy”, SP4N-LAPOR! akan memudahkan masyarakat dalam mengadukan permasalahannya tanpa harus memikirkan instansi mana yang harus mereka tuju. “Kita berharap nantinya ketika masyarakat akan mengadu, mereka tidak harus memikirkan instansi mana yang dituju, karena oleh sistem akan diatur agar pengaduan apapun dan kemanapun masuk ke instansi yang bersangkutan,” pungkas Kepala Subbidang Pelaksanaan dan Monitoring SP4N Kementerian PANRB Rosikin. (nan/HUMAS MENPANRB)