Asisten Deputi bidang Koordinator Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I, Noviana Andrina dalam acara Coaching Clinic dan Training of Trainers Standar Pelayanan Publik kepada 95 pemerintah kabupaten dan kota di Jakarta, Selasa (12/03)
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan Coaching Clinic dan Training of Trainers Standar Pelayanan Publik kepada 95 pemerintah kabupaten dan kota yang belum ditetapkan sebagai lokasi evaluasi pelayanan publik. Pemda dimaksud berasal dari wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Bengkulu, Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Jawa Barat.
Asisten Deputi bidang Koordinator Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I, Noviana Andrina mengungkapkan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah penguatan peran penting dari Bagian Organisasi dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di kabupaten dan kota. “Sekaligus membangun komunikasi yang lebih intensif antara Kementerian PANRB dengan pihak pemda terkait penerapan kebijakan-kebijakan pelayanan publik,” ujarnya.
Para peserta yang terdiri dari bagian organisasi ini, diberikan pelatihan selama dua hari, 12 – 13 Maret 2019, terkait kebijakan umum pelayanan public, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan pentingnya pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP), kegiatan dialog, diskusi, dan pertukaran pendapat secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik untuk membahas sejumlah hal. Biasanya, hal yang dibahas dalam FKP adalah rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik.
Secara umum, manfaat FKP adalah menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan masyarakat. FKP juga bisa meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik. Bagi penyelenggara layanan, manfaat FKP adalah memperoleh masukan dari masyarakat terkait kebijakan. Para penyelenggara pelayanan juga bisa menjadikan FKP ini sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat luas.
Sementara bagi publik, adanya FKP bisa menjadi ruang partisipasi masyarakat, dan ruang untuk memperoleh pengetahuan terkait kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan. Forum ini juga meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ada dua bentuk FKP, pertama adalah dengan tatap muka, yakni dalam bentuk diskusi forum, public hearing, loka karya, dan musrenbang. Bentuk kedua adalah dengan tidak bertatap muka, yakni kegiatan pendukung dari FKP tatap muka seperti melalui radio, talkshow televisi, survei dan kanal pengaduan, aplikasi online, hingga media sosial.
Dengan adanya coaching clinic ini, diharapkan Bagian Organisasi Kabupaten dan kota dapat melakukan diseminasi terkait penerapan kebijakan pelayanan public, khususnya penerapan Standar Pelayanan Publik kepada organisasi perangkat daerah yang ada di lingkup daerah masing-masing, pungkas Noviana. (don/HUMAS MENPANRB)