Pin It

Menteri Negara PAN dan RB E.E. Mangindaan minta seluruh pimpinan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah agar memerintahkan semua PNS di lingkungan masing-masing untuk mematuhi jam kerja, serta menciptakan dan memelihara suasana kondusif untuk dapat melaksanakan tugas dan pelayanan masyarakat.

                Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran  No. SE/07.M.PAN-RB/8/2010 tentang Peningkatan Pelaksanaan Disiplin PNS Dalam Rangka Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1431 H. Ditegaskan, bahwa cuti bersama Idul Fitri 1431 H adalah tanggal 9 dan 13 September 2010.

Untuk itu diingatkan kembali kepada setiap pimpinan instansi pemerintah agar dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai dan menaati hari/jam kerja, terutama pada hari sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama tersebut.

Dalam Surat Edaran tersebut, Menpan dan RB juga meminta semua pimpinan instansi pemerintah agar menghimbau pegawai di lingkungannya melaporkan semua hadiah (bingkisan hari raya) yang diterima, dan membuat rekapitulasi laporan gratifikasi kepada KPK.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat KPK No. B-2087/01-13/08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 yang melarang pejabat di lingkungan Kementerian/LPND/BUMN menerima hadiah berupa uang, bingkisan/parsel maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, dan/atau rekanan/pengusaha.

Dalam surat tersebut, Menteri/Pimpinan LPNK/Direksi BUMN diminta melakukan pendataan, pemantauan, dan pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi para pejabat di lingkungannya yang terpaksa atau tak terhindarkan menerima hadiah. Rekapitulasi penerimaan gratifikasi dimaksud, selanjutnya dapat diteruskan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah.

Surat Edaran  Menpan dan RB No. 07/2010 yang ditandatangani E.E. Mangindaan tanggal 31 Agustus 2010 itu juga mengingatkan bahwa SE Menpan No. 17/2005 dan SE Menpan No. 15/2006 tentang Larangan Mengirim dan Menerima hadiah lebaran di lingkungan penyelenggara negara tetap berlaku.

                Kedua surat edaran tersebut menyatakan bahwa bantuan atau hadiah lebaran (THR dan/atau bingkisan) di lingkungan penyelenggara negara hanya dibenarkan diberikan dari pejabat kepada bawahannya, khususnya golongan I dan II dalam bentuk sederhana dan dalam batas-batas kewajaran dan kepatutan. (HUMAS MENPAN-RB)