Pin It

Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2010 sebanyak 17 hari, terdiri dari 14 hari libur nasional (empat diantaranya jatuih hari Sabtu dan Minggu), dan cuti bersama maksimal 3 hari. Penetapan hari libur nasional, keagamaan, dan cuti bersama ini dilakukan jauh-jauh hari, antara lain untuk mencegah pegawai bolos kerja dengan memanfaatkan hari libur tersebut.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Hal itu juga dimaksudkan agar perencanaan pengaturan cuti pegawai/karyawan, berkaitan dengan perencanaan kegiatan operasional suatu kantor/unit organisasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Menpan Taufiq Effendi, di Jakarta, Jumat (7/8).

Ditambahkan, kebijakan itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan disiplin pegawai. Dalam hal ini, pimpinan unit organisasi dapat mengambil tindakan disiplin kepada pegawai yang melanggar peraturan yang berlaku.

Berdasarkan SKB tersebut, hari libur nasional terdiri dari 3 kategori. Kategori pertama Hari Peringatan Nasional, seperti Tahun Baru Masehi (1 Januari) dan peringatan Kemerdekaan RI (17 Agustus). Sedangkan kategori hari raya keagamaan untuk peribadatan, meliputi Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Paskah, Waisak, dan Imlek. Selain itu juga libur  hari peringatan keagamaan, seperti 1 Muharam, Maulid Nabi Muhammad SAW, dan Isrya-Mi’raj.

Adapun untuk cuti bersama, ditetapkan pada tanggal 9 September (Kamis) yakni cuti sebelum Idul Fitri, dan 13 September (Senin), cuti sesudah Idul Fitri, dan hari Jumat tanggal 24 Desember yang merupakan cuti bersama sebelum Natal. Cuti bersama ini tidak menambah hari libur yang telah ditetapkan, karena cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan.

Bagi instansi pemerintah yang masih memberlakukan enam hari kerja dalam seminggu, bila ada hari Sabtu terjepit oleh hari libur nasional atau cuti bersama dan hari Minggu, pimpinan instansi tersebut dapat menetapkan Sabtu sebagai hari libur. ”Sebagai penggantinya, harus diperhitungkan dengan menambah jam kerja efektif pada hari-hari lainnya, sehingga jam kerja efektif 37,5 jam per minggu dapat terpenuhi,” ujar Menpan.

Untuk unit organsiasi yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan selalu siap 24 jam, maka pimpinan unit organisasi itu agar mengatur pelaksanaan hari libur dan cuti bersama dengan pengaturan waktu kerja (shifting time) atau satuan tugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Dengan mempertimbangkan kondisi obyektif serta kajian berbagai unsur instansi terkait, organisasi keagamaan, maupun pihak swasta, maka pada tahun 2010 tidak ada penambahan hari libur lain di luar libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan dalam SKB. (HUMAS MENPAN)

 

Hari Libur Tahun 2010 Berdasarkan SKB Menteri Negara PAN, Menteri Agama, dan Menakertrans yang ditandatangani Tanggal 7 Agustus 2009

No.

Tanggal

Hari

Keterangan

1.

1 Januari

Jum’at

Tahun Baru Masehi

2.

14 Februari

Minggu

Tahun Baru Imlek 2561

3.

26 Februari

Jum’at

Maulid Nabi Muhammad SAW

4.

16 Maret

Selasa

Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1932

5.

2 April

Jum’at

Wafat Yesus Kristus

6.

13 Mei

Kamis

Kenaikan Yesus Kristus

7.

28 Mei

Jum’at

Hari Raya Waisak tahun 2554

8.

10 Juli

Sabtu

Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

9.

17 Agustus

Selasa

Hari Kemerdekaan RI

10.

10 – 11 September

Jum’at - Sabtu

Idul Fitri 1 Syawal 1431 Hijriyah

11.

17 November

Rabu

Idul Adha 1431 Hijriah

12.

7 Desember

Selasa

Tahun Baru 1432 Hijriah

13.

25 Desember

Sabtu

Hari Raya Natal

 

CUTI BERSAMA TAHUN 2010

No.

Tanggal

Hari

Keterangan

1.

9 September

Kamis

Cuti Bersama Idul Fitri

2.

13 September

Senin

Cuti Bersama Idul Fitri

3.

24 Desember

Jum’at

Cuti Bersama Natal