Pin It

8bfb00cc 77d6 48ed a045 15d648151cd9 169

 Barisan Satpol PP Wanita di Kota Surabaya (Photo Credit : detik.com)

 

Jakarta - Minggu lalu, tepatnya tanggal 27 Juni 2016, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat Nomor : B/2337/M.PAN-RB/06/2016, Perihal Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Setelah Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H.

Dalam surat yang ditujukan kepada para Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinam Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, dan Bupati/Walikota, dihimbau untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada aparatur negara di jajarannya mengingat pelaksanaan cuti bersama hari raya sudah cukup memadai.

Terobosan Menteri PANRB untuk memastikan pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah berjalan optimal pasca lebaran tersebut, disambut positif dan antusias oleh daerah.

"Himbauan Pak Menpan sangat positif. Kami sangat mendukung. Libur PNS sudah panjang, tanggal 11 harus masuk semua agar pelayanan publik tidak terganggu," ucap Nasikhin, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Jawa Tengah, melalui sambungan telepon, Minggu (04/07).

Nasikhin menjelaskan, untuk menindaklanjuti surat Menteri PANRB tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang sudah membuat Surat Edaran agar seluruh PNS di Pemkab Batang masuk kerja tanggal 11 Juli 2016.

"Sebagai Pejabat Berwenang, saya sudah menandatangani SE tersebut. Bagi yang tidak melaksanakan, akan kami beri sanksi tegas," ujarnya.

Demikian juga Irvan Widianto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Jawa Timur, memberikan apresiasi atas terobosan tersebut.

"Saya apresiasi karena kebijakan tersebut memacu awareness. Kita sebagai pegawai sudah mendapatkan cuti bersama, saatnya PNS memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Irvan.

Di Kota Surabaya, ungkapnya, himbauan tidak mengambil cuti tahunan setelah lebaran, ditegaskan melalui Surat Edaran Walikota.

"Bahkan Bu Wali meminta untuk jajaran Satpol PP, Petugas Dinas Perhubungan dan Petugas Kesehatan, selama libur nasional dan cuti bersama ini tetap melaksanakan tugas," ucap Irvan.

Sementara itu, hal senada juga dilontarkan oleh Zaelani Ahmad, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar.

"Kami menyambut baik kebijakan pak Menteri. Libur selama 9 hari sudah cukup. Hari pertama PNS harus melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik," ungkap Zaelani.

Ditambahkan, sebagai bentuk keseriusan menindaklanjuti himbauan Menteri PANRB, pada hari pertama masuk kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan dilaksanakan Sidak.

Selanjutnya ketiga pejabat daerah tersebut, berharap agar Kementerian PANRB melakukan pengawasan terhadap konsistensi pelaksanaan kebijakan tersebut. Mereka meminta ada reward and punishment, sehingga daerah termotivasi untuk mengindahkan semua kebijakan yang telah digariskan oleh Pemerintah Pusat. (Hs/HUMAS/MEBPANRB)