Pin It

20250224 MENTERI Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah Tahun 2025 1Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjadi narasumber dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah di Akademi Militer, Magelang, Senin (24/02/2025).

 

MAGELANG – Kepala daerah memainkan peranan penting sebagai pengemudi dalam penerapan reformasi birokrasi di level provinsi hingga kabupaten dan kota untuk dapat mencapai tujuan. Dalam menjalankan perannya sebagai pengemudi birokrasi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengajak para kepala daerah untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam menjalankan program-program reformasi birokrasi.

“Tujuan akhir kinerja birokrasi tersebut adalah kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai pengemudi, kepala daerah harus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjalankan perannya sebagai ujung tombak mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ungkap Menteri saat memberi pembekalan pada Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah di Magelang, Jawa Tengah, Senin (24/02/2025).

Menteri Rini mengatakan bahwa reformasi birokrasi bukanlah sekadar proses administratif belaka, melainkan transformasi berbagai aspek pemerintahan secara menyeluruh. Presiden Prabowo Subianto pun telah memberikan arahan agar birokrasi dapat responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat.

Saat pelantikan kepala daerah beberapa waktu lalu, Presiden menyampaikan bahwa kepala daerah sebagai abdi rakyat harus membela dan menjaga kepentingan rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Sebagai pengemudi birokrasi, Bapak/Ibu kepala daerah perlu mengarahkan agar implementasi birokrasi dapat berjalan sesuai arahan Presiden,” lanjut Rini.

20250224 MENTERI Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah Tahun 2025 11

Saat ini, Menteri Rini melanjutkan, Kementerian PANRB tengah menyusun Grand Desain Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) sebagai pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi hingga tahun 2045, yang terbagi menjadi empat tahapan roadmap. Dalam roadmap pertama di tahun 2025-2029, berfokus pada perwujudan pemerintahan digital untuk mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan melalui pemanfaatan tren teknologi digital.

Seluruh upaya reformasi birokrasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah harus selaras dengan Asta Cita, RPJPN, GDRBN, dan RPJMN. Agar target-target reformasi birokrasi ini tercapai, Menteri Rini meminta kepala daerah menuangkan langkah reformasi birokrasi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun RPJPD yang disesuaikan dengan RPJPN, GDRBN dan RPJMN. Sesuaikan program-program di daerah sejalan dengan program yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat,” ajak Rini di hadapan para pimpinan daerah tersebut.

Disampaikan bahwa dalam RPJPN 2025-2045 terdapat tiga pilar utama transformasi, yakni transformasi sosial, transformasi ekonomi, dan transformasi tata kelola. Transformasi tata kelola bertujuan untuk mewujudkan regulasi dan tata kelola yang berintegritas serta adaptif, dimana transformasi ini akan menjadi fondasi utama dalam menopang agenda transformasi yang lain.

20250224 MENTERI Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah Tahun 2025 18

Menteri Rini juga mendorong kepala daerah untuk menjadikan transformasi tata kelola sebagai fokus diawal kepemimpinan sebagai fondasi dari pembangunan yang akan dilaksanakan. Hal ini akan menjadi bagian dari ekosistem birokrasi yang lebih luas, sehingga visi, misi, tujuan, dan sasaran dari reformasi birokrasi perlu dipedomani dalam proses perencanaan di level pemerintah daerah.

“Kami mengajak kepala daerah untuk melakukan tata kelola pemerintah yang lebih baik karena ujung daripada transformasi ini adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Transformasi ini akan menghasilkan birokrasi yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik sehingga pemerintah daerah dapat membuat kebijakan yang memberikan manfaat kepada masyarakat,” lanjut Rini.

Kepala daerah sebagai pengemudi birokrasi harus dapat mencermati capaian dan tantangan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah masing-masing serta mengambil langkah strategis untuk terus mendorong peningkatan kualitas reformasi birokrasi. Kepala daerah harus menciptakan visi, merancang kebijakan, membangun sinergi, serta memastikan implementasi.

Reformasi birokrasi tidak hanya membutuhkan kebijakan yang tepat, tetapi juga komitmen, keteladanan dan arah yang jelas dari pimpinan. Kepemimpinan kepala daerah dalam membawa birokrasi di daerah akan berpengaruh signifikan.

“Kesuksesan kepala daerah dalam memimpin reformasi birokrasi akan membangun stabilitas politik dan sosial, regulasi yang efektif dan jelas, serta sinergi pusat dan daerah, yang pada akhirnya akan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” tutup Menteri Rini. (del/HUMAS MENPANRB)