Pin It

20200422 Penundaan Peremian MPP 1Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat diskusi daring bersama pemerintah daerah di wilayah III, Selasa (21/04).

 

JAKARTA – Sebanyak empat Mal Pelayanan Publik (MPP) terpaksa ditunda untuk diresmikan akibat pandemi Covid-19. Padahal keempat MPP tersebut rencananya diresmikan dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi daring yang dipimpin oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa dan diikuti sejumlah pemerintah daerah pada wilayah III, Selasa (21/04). “Meskipun peresmian MPP pada beberapa daerah harus ditunda disebabkan adanya pandemi Covid-19, saya tetap mengapresiasi untuk daerah yang tetap mengusahakan berdirinya MPP,” jelas Diah.

Keempat MPP tersebut antara lain MPP Sulawesi Tengah-Kota Palu, MPP Kabupaten Jepara, MPP Kabupaten Kendal, dan MPP Kabupaten Bone Bolango. Meski demikian, Diah akan tetap terus meninjau dan memberikan masukan untuk mewujudkan MPP yang nyaman serta optimal dalam memberikan pelayanan.

Ia mengimbau agar setiap daerah yang tengah membangun MPP untuk dapat berkordinasi dengan stakeholder terkait, meskipun dalam masa work from home (WFH). Pihaknya bersedia untuk memfasilitasi dan mendukung pemerintah daerah untuk dapat membangun sinergi terutama dengan pemerintah pusat. Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB menyatakan kesiapannya untuk memberikan bimbingan dalam membangun MPP ataupun segala hal terkait pelayanan publik.

Pada kesempatan tersebut, Diah berpesan agar setiap instansi pemerintah dapat memastikan bahwa berbagai penyesuaian sistem kerja dalam masa pandemi ini tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 50/2020. Setiap instansi pemerintah diharapkan dapat bekerja dengan baik guna melayani masyarakat, namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

 

20200422 Penundaan Peremian MPP 3

 

Pada diskusi daring itu, perwakilan MPP Provinsi Sulawesi Tengah-Kota Palu menjelaskan kondisi pelayanan publik di tempat tersebut. Rencana awal MPP akan diresmikan pada tanggal 13 April 2020, bertepatan pada hari ulang tahun Sulawesi Tengah.

Pembangunan gedung MPP dan sarana penunjang lainnya pun telah siap. Hingga kini sekitar 10 instansi pemerintah, baik vertikal maupun horizontal telah bergabung, serta terdapat 39 jenis layanan pada MPP Sulawesi Tengah-Kota Palu yang akan dilakukan. Mengingat bahwa peresmian MPP mengalami penundaan, maka saat ini pelayanan yang dilakukan pada MPP hanya pelayanan dari DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, dan rencana peresmian sendiri akan diatur setelah pandemi Covid-19 selesai.

Sementara itu MPP Jepara, yang rencana awal akan meresmikan MPPnya pada 9 April 2020, menunda peresmiannya hingga pandemi Covid-19 berakhir. Belum ada aktivitas apapun pada MPP Jepara, kecuali DPMPTSP Kabupaten Jepara selaku koordinator dan pengelola MPP. Untuk instansi lainnya yang telah bergabung dalam MPP sebanyak 18 instansi pemerintah, dengan total 243 jenis layanan di dalamnya.

Kemudian untuk Kota Kendal, pada prinsipnya sudah siap untuk beroperasi, namun demikian pihak DPMPTSP Kota Kendal tetap harus menunggu alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, untuk kemudian melanjutkan pembahasan mengenai peresmian MPP. Kedepannya akan ada 15 instansi yang bergabung di MPP Kendal, baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal maupun instansi vertikal dan BUMN/BUMD.

 

20200422 Penundaan Peremian MPP 3

 

Selain ketiga MPP yang harusnya diresmikan dalam waktu dekat, MPP Bone Bolango juga dijadwalkan akan diresmikan pada Juni 2020. Bangunan dan sarana pendukung lainnya pada MPP Bone Bolango telah siap beroperasi.

Kendala yang dihadapi adalah penataan halaman yang belum dapat dilaksanakan, menunggu konfirmasi dari Dinas PUPR karena terkait anggaran yang dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19. Tercatat 19 instansi pemerintah, baik vertikal maupun horizontal akan bergabung dengan MPP Bone Bolango.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Kementerian PANRB Damayani Tyastianti menyampaikan bahwa adanya kesamaan terkait kendala yang dihadapi pemda dan pemerintah pusat, yaitu pemotongan anggaran dalam upaya penanggulangan Covid-19.

Namun demikian, seluruh penyelenggara negara harus dapat memaksimalkan kemampuan yang ada untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Pemerintah daerah dapat tetap berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada,” pungkasnya. (byu/HUMAS MENPANRB)