Diakuinya, dengan gaji dan sejumlah tunjangan yang diterima PNS tidak akan cukup untuk membiayai kehidupan dalam sebulan. Bahkan ada semacam pameo, PNS itu gajinya kecil tapi honornya banyak. Misalnya honor yang diperoleh karena menjadi panitia suatu kegiatan, atau proyek-proyek tertentu. Tidak jarang suatu unit kerja terpaksa mengada-ada membuat suatu kegiatan, untuk mencairkan anggaran yang memang sudah ada dalam DIPA.
Kenyataan sehari-hari itu juga menjadi keprihatinan Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar, dan menggelitiknya untuk melakukan langkah-langkah konkret sejalan dengan implementasi reformasi birokrasi. “Reformasi birokrasi itu pada dasarnya untuk menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani,” ujarnya.
Azwar menuturkan lebih lanjut, semula Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghendaki agar kementerian/lembaga harus menunjukkan kinerja yang baik dulu baru diberi tunjangan kinerja. Namun hal itu agak sulit diwujudkan, sehingga diambil jalan tengah. Kementerian/Lembaga yang sudah membuat rencana dan menunjukkan langkah-langkah yang serius melaksanakan reformasi birokrasi, diberikan tunjangan kinerja sekitar 30 – 40 persen. Tetapi di instansi itu harus bisa menghilangkan honor-honor tidak jelas yang selama ini diterima PNS.
Kalau hal itu bisa dilakukan, maka dipastikan akan terjadi efisiensi yang cukup besar. Belum lagi ditambah dengan efisiensi dari pelaksanaan e-procurement dalam pengadaan barang dan jasa, yang bisa mencapai 10 – 12 persen. Kalau semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melaksanakan kedua hal itu, maka dana APBN yang bisa dihemat akan sangat besar.
Untuk itulah, lanjut Menteri PAN dan RB, pihaknya meminta seluruh kementerian/lembaga/pemda untuk membentuk Lembaga Pengadaan barang/Jasa Sistem Elektronik (LPSE), dan melakukan tender secara elektronik, dan secara keseluruhan melaksanakan e-government.
Sebagai gambaran, kalau seluruh PNS di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diberikan tunjangan kinerja, diperlukan anggaran sekitar 250 triliun per tahun. Karena itu, untuk tahap pertama tunjangan kinerja diberikan dulu 30 – 40 persen, dan dilakukan secara bertahap. (ags/HUMAS MENPAN-RB)
Wamen Sangat Membantu dalam Perumusan Kebijakan
Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar mengatakan, adanya pengisian jabatan Wakil Menteri sangat membantu pelaksanaan tugas terutama dalam merumuskan berbagai kebijakan di kementerian yang dipimpinnya. Apalagi Wakil Menteri PAN dan RB, merupakan pakar di bidang administrasi Negara, dan dinilai professional, berasal dari kampus, baginya sangat membantu pelaksanaan tugas sehari-hari.
Hal itu dikatakannya menjawab wartawan di sela-sela kunjungan kerja Menteri PAN dan RB ke Provinsi Banten, Jumat (20 /01). “Tidak ada tumpang tindih dengan eselon I lainnya, dan tidak ada pemborosan anggaran, karena fasilitasnya sama dengan eselon IA, tetapi kedudukannya sedikit di atas eselon IA,” ujar Azwar Abubakar.
Pengangkatan Wakil Menteri didasari oleh Undang-Undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Wakil Menteri ditetapkan oleh Presiden, seperti halnya pejabat eselon I lainnya. Wakil menteri merupakan pejabat karir, tetapi diangkat menjadi pejabat politik satu paket dengan Menteri. Keduanya merupakan pimpinan Kementerian, yang juga merupakan pimpinan dari Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputi serta eselon I lain.
Menanggapi adanya judicial review dari masyarakat, Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar menyatakan bahwa hal itu merupakan hak mereka. “Kami menghormati hal itu. Tetapi secara pribadi, saya sangat terbantu dengn adanya Wakil Menteri PAN dan RB,” ujarnya menambahkan. (HUMAS MENPAN-RB/ags)