Setelah dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara pada hari Kamis, 22 Oktober 2009 pada jam 14.30, sekitar pukul 17.15 WIB Menteri Negara PAN & Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan langsung melakukan acara serah terima jabatan. Meski Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara periode 2004 – 2009 dijabat oleh Taufiq Effendi, namun serah terima jabatan dilakukan oleh Widodo AS selaku Menpan ad interim.
Dalam sambutannya, Widodo AS antara lain mengatakan, dirinya tidak menetapkan kebijakan-kebijakan baru dalam penanganan bidang aparatur negara yang begitu kompleks. Namun ada sejumlah kegiatan yang bersifat administratif, berupa pemberian paraf persetujuan terhadap sejumlah produk peraturan perundangan yang telah dibahas atau yang sudah disahkan DPR.
Hal itu antara lain UU tentang Kepemudaan, UU tentang Kearsipan. Selain itu, juga RPP tentang Penguatan Sumberdaya Keluarga Berencana Nasional, RPP tentang Perubahan atas PP No. 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan pemberhentian PNS, Peraturan Presiden tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padang Panjang menjadi Institut Seni Indonesia Padang Panjang.
Diakui oleh Widodo, bahwa berbagai kebijakan strategis di bidang PAN bukan hal baru bagi E.E. Mangidaan yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dan aparatur Negara.
Apa yang dikatakan Widodo AS, ditanggapi positif oleh Menpan & Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan. “Saya sudah sempat telpon Pak Taufiq Effendi yang sekarang Pak Taufiq ada di Komisi II DPR. Jadi tukaran posisi,” ujar Menteri.
Dikatakan juga, ketika fit and proper test, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menekankan agar reformasi birokrasi lebih dipertajam. “Sebab, di bidang tertentu sudah dilakukan reformasi, tetapi reformasi birokrasi belum berjalan,” ujar Mangindaan mengutip ucapan SBY. Untuk itu, dalam program 100 hari Kementerian Negara PAN & Reformasi Birokrasi, pihaknya harus bisa menuntaskan konsep reformasi birokrasi. (HUMAS MENPAN)