Kupang (ANTARA News) - Dewan Pers di bawah kepemimpinan Prof Dr Bagir Manan, menerima 512 pengaduan masyarakat selama Januari hingga Desember 2010, kata Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo, di Kupang, Senin.
Ia mengatakan hal ini dalam Workshop "Peningkatan profesional Wartawan Daerah" di Kupang, menjelang Pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) ke-65.Menurut Agus Sudibyo dari total 512 pengaduan tersebut, 121 merupakan pengaduan langsung dan sisanya sekitar 391 merupakan tembusan yang disampaikan ke Dewan Pers.
"Dari total 121 pengaduan langsung ke Dewan Pers sebanyak 48 kasus dimediasi dewan dan hanya empat yang mendapat keputusan akhir Dewan Pers dan sekitar 69 dilakukan lewat surat menyurat," katanya.
Ia mengatakan, sekitar 80 persen dari kasus yang ditangani dan dimediasi, berakhir dengan keputusan bahwa media melakukan pelanggaran kode etik. Sekitar 90 persen keputusan dan rekomendasi dewan pers dipatuhi media yang bersangkutan.
Agus yang saat itu didampingi Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga dan Hubungan Luar Negeri Bekti Nugroho selaku moderator mengatakan berdasarkan daerah asal pengaduan, terbanyak DKI Jakarta (68 pengaduan) Sumatra Utara (13), Jawa Barat (9), Jawa Timur (8) dan Nusa Tenggara Timur hanya (2 pengaduan).
Umumnya kata Agus, oknum dan lembaga yang diadukan masyarakat adalah Wartawan/Media sebanyak 110 pengaduan, Pemerintah/Pejabat delapan pengaduan, Perusahaan tujuh pengaduan, TNI dua pengaduan, Polisi dua pengaduan dan Perguruan Tinggi dua pengaduan.
Sementara pengadu itu berasal dari masyarakat 42 pengaduan, Wartawan/Media 33 pengaduan, Pemerintah/pejabat 17 pengaduan, Perusahaan 13 pengaduan Polisi 7 pengaduan, Organisasi wartawan 6 pengaduan, Ormas/LSM 5 pengaduan.
"Banyak pengaduan yang masuk ke Dewan Pers menunjukkan meningkatnya kepercayaan terhadap UU Pers/Dewan/menurunnya potensi kriminalisasi atau kekerasan terhadap pers, banyaknya pelanggaran kode etik jurnalistik/buruknya kualitas jurnalisme kita," katanya.
Umumnya katanya, pengaduan masyarakat berkisar seputar pelanggaan Kode Etik Berita seperti berita yang tidak berimbang, berpihak, tidak ada verifikasi, menghakimi, mencampurkan fakta dan opini, data tidak akurat, keterangan sumber berbeda dengan yang dikutip dalam berita.
Berikut sumber berita tidak kredibel/tidak jelas, berita mengandung muatan kekerasan, sadisme, atau pornografi dan Media menjadi conflict intensivier.
Sementara pada kasus pelanggaran kode etik peliputan pengaduan masyarakat seputar Jurnalis tidak melakukan wawancara secara langsung, media tidak dapat memberi bukti wawancara, Jurnalis melanggar privasi orang, Jurnalis tidak dapat menunjukkan identitas diri, identitas waktu wawancara berbeda dengan identitas penulis berita.
(B017/S019/A038)
Sumber: http://www.antaranews.com
Diunggah oleh gunawan sunendar