JAKARTA – Mengawali tahun 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi kembali menggulirkan terobosan yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), seluruh ASN wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Menteri Yuddy juga mengungkapkan, implementasi Surat Edaran ini diawali di Kementerian PANRB. Kalau instansi lain diberi waktu hingga tiga bulan, khusus untuk ASN di Kementerian PANRB sudah diselesaikan pada akhir Januari. “Jumat tanggal 30 Januari 2015 lalu, seluruh PNS Kementerian PANRB sudah menyelesaikan pengisian LHKASN,” ujar Yuddy dalam jumpa pers di kantornya, Senin (02/02).
Setelah selesai diisi pekan lalu, LHKASN ini diserahkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja kepada Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji disaksikan oleh Menteri. “Saya berharap, apa yang dilakukan Kementerian PANRB ini segera diikuti oleh seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah,” imbuhnya.
Dikatakan bahwa pengisian formulir LHKASN itu lebih sederhana dibanding versi Komisi Pemberantasan Korupsi. Buktinya, para pegawai Kementerian PANRB tidak menemui kendala dalam pengisian form. Selain tidak terlalu ribet, yang diperlukan lebih pada pengumpulan data, seperti buku tabungan yang harus dicetak saldo akhirnya. Data yang harus diisi antara lain harta kekayaan bergerak, tidak bergerak, utang piutang dan beberapa penghasilan lainnya.
Menteri PANRB mengatakan, LHKASN ini dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, korupsi tidak hanya dilakukan oleh para pejabat di eselon II dan I saja, tetapi bisa juga terjadi di eselon III, IV serta V. Yuddy mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait aturan pelaporan harta kekayaan untuk ASN tersebut.
Karena itu, seluruh ASN, baik yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (eselon I dan II), seperti diperintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pegawai eselon III, IV, IV, bahkan para staf juga wajib mengisi LHKASN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diwajibkan bagi penyelenggara negara.
Yuddy mengingatkan, sebelumnya Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran tentang LHKPN, yakni tahun 2005, tahun 2006 dua kali, dan tahun 2008 yang berisi peningkatan ketaatan LHKPN untuk pengangkatan PNS dalam jabatan. Empat tahun berikutnya, diterbitkan lagi Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Kelima surat edaran terdahulu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas penerapan dan menginstruksikan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN. Selain itu, juga bagi para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk supaya menyampaikan LHKPN kepada KPK.
Melalui Surat Edaran No. 1/2015 ini, diharapkan para pimpinan instansi pemerintah diminta menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN secara bertahap, dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). “Laporan ini dibuat lebih sederhana dan disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Menteri menambahkan, laporan harus sudah disampaikan paling lambat 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan, dan paling lambat 1 bulan setelah pejabat diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi, serta 1 bulan setelah berhenti dari jabatan.
APIP pada masing-masing instansi diwajibkan menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan pelaporan LHKASN kepada pimpinan instansi dengan memberikan tembusan kepada Menteri PAN dan RB. Apabila ASN tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN, akan dikenai sanksi berupa peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan dalam jabatan struktural/fungsional.
Diingatkan bahwa pejabat di lingkungan APIP wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi LHKASN ini. “Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjut Yuddy. Ditambahkan bahwa kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan Indeks Reformasi Birokrasi. (ags/HUMAS MENPANRB)