Sekretaris Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Devi Anantha saat membuka pendampingan intensif pengelolaan SIPP dan SP4N-LAPOR! hari kedua di Kab. Badung, Bali, Selasa (09/04).
BADUNG - Dalam revolusi industri 4.0, digitalisasi menjadi hal yang mutlak dilakukan, termasuk di bidang pelayanan publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menginisiasi kebijakan strategis terkait pelayanan publik digital melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan (SP4N) LAPOR!.
"Di era digitalisasi ini, aplikasi ini sangat efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat terkait sistem pengelolaan pengaduan secara maksimal," ujar Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Oka Prawira dalam diskusi panel pada acara pendampingan pengelolaan SIPP dan SP4N-LAPOR! di Kab. Badung, Bali, Selasa (09/04).
Digitalisasi dalam pelayanan publik, diharapkan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Dengan adanya kemudahan pelayanan, diharapkan juga dapat mengubah stigma ketidakpercayaan masyarakat atas pelayanan buruk pemerintah dapat menghilang.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Ombusdman perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan bahwa perubahan yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk masyarakat, agar mendapatkan pelayanan sebaik-baiknya. "Itu yang menjadi kerja pemerintah sekarang, untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," ujarnya.
Umar mengibaratkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bagaikan kertas polos. Dengan stigma buruk atas pelayanan pemerintah, kertas polos tersebut seperti kertas yang telah diremas. Digitalisasi pelayanan publik tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengembalikan situasi awal seperti kertas polos dimana masyarakat memiliki kepercayaan terhadap pemerintah.
Lebih lanjut dikatakan, dulu stigma yang ada di masyarakat adalah pemerintah yang ingin dilayani, dimana seharusnya pemerintahlah yang melayani. Diungkapkan bahwa masyarakat sesungguhnya hanya ingin dilayani dan diterima dengan baik dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Untuk memenuhi kebutuhan terhadap pelayanan publik, kini masyarakat juga memiliki peran dengan melakukan pengaduan terhadap pelayanan yang diterima dengan lebih mudah. Terkait dengan hal ini, Ombudsman, jelasnya, telah melakukan pengawasan dan pendampingan agar tiap pemerintah daerah, baik di provinsi, kota, maupun kabupaten, memiliki unit pengaduan.
Dengan adanya unit pengaduan, terlebih yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!, Ombudsman dapat memantau situasi di masing-masing pemerintah daerah terkait penyelesaian pengaduan publik yang dilaporkan.
Dulu ada kiasan yang menyatakan 'kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah?'. Dengan adanya SIPP dan SP4N-LAPOR! ini, ke depannya publik bisa melihat wajah pelayanan yang ramah.
"Kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit?" pungkas Umar. (ald/HUMAS MENPANRB)