Pembinaan Mental dan Fisik (Bintalsik) CPNS Kementerian PANRB di Rindam Jaya
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Gubernur Kalimantan Utara untuk melaksanakan diklat pra jabatan terintegrasi melalui pelatihan dasar (Latsar) CPNS hasil rekrutmen Tahun 2017. Pembukaan Latsar rencananya akan dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo di Jakarta tanggal 27 Maret 2018, dengan peserta sebanyak 5.000 CPNS yang mewakili CPNS dari K/L secara nasional. Sedangkan untuk Latsar CPNS Provinsi Kalimantan Utara akan dilakukan oleh Menteri PANRB.
Latsar terintegrasi itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pasal 63 dan 64 dinyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil wajib menjalani masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi. Hal ini perlu dilakukan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang selama 1 tahun.
“Setiap instansi pemerintah waiib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS selama masa percobaan tersebut,” ungkap Asman seperti tertulis dalam surat Menteri PANRB bernomor B/182/M.SM.01.00/2018. Yang tembusannya disampaikan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala LAN, Kepala BKN, dan Kepala BPKP.
Menteri menambahkan, pelaksanaan Diklat Terintegrasi melalui Latsar CPNS yang diikuti oleh seluruh CPNS mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi (LAN) Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS Golongan III, dan untuk waktu serta penyelenggaraan dapat berkordinasi dengan LAN.
Dijelaskan bahwa kurikulum yang dipergunakan dalam Latsar antara lain sikap perilaku bela negara, internalisasi nilai nilai dasar PNS, kedudukan dan peran PNS dalam NKRI. Selain itu, juga habituasi di tempat kerja, dimana dalam pembentukan karakter PNS tersebut diselenggarakan oleh lembaga diklat pemerintah pusat/daerah yang terakreditasi.
Sementara untuk penguatan kompetensi teknis yang berkesesuaian dengan bidang tugas diselenggarakan oleh unit yang membidangi pengelolaan SDM instansi dan/atau bekerjasama dengan unit penyelenggara diklat terakreditasi dengan konsentrasi pada penguatan kompetensi teknis umum (administratif) dan kompetensi teknis substantif.
Untuk tim pengajar serta peserta latsar di pemerintah pusat dan daerah bersifat nasional atau lintas instansi dan/atau lintas pemerintah daerah secara proporsional. Selama kurun waktu masa percobaan sebagai CPNS dilakukan penilaian secara menyelruh sebagai dasar penetapan kelayakan pengangkatan.
Dalam Peraturan Kepala LAN nomor 25 tahun 2017 disebutkan, pelatihan dasar CPNS Golongan II dan III diselenggarakan untuk membentuk PNS profesional yang berkarakter. Hal ini dibentuk oleh sikap perilaku bela negara, nilai- nilai dasar PNS, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, serta menguasai bidang tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat. Sasaran penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon PNS bagi CPNS Golongan II dan III adalah terwujudnya PNS profesional yang berkarakter sebagai pelayan masyarakat.
Jumlah peserta Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan II dan III paling banyak 40 orang dalam satu kelas per angkatan, dengan penugasan peserta yang dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang di instansi masing-masing. Sedangkan untuk biaya program Pelatihan Dasar CPNS akan dibebankan pada anggaran instansi masing-masing.
Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan II dan III pada kurikulum pembentukan karakter PNS dilaksanakan selama 113 hari kerja atau 1.141 jam pelatihan (JP). Rinciannya, 33 hari kerja atau setara dengan 288 JP untuk pembelajaran klasikal, dan 80 hari kerja atau setara dengan 853 JP untuk pembelajaran non klasikal atau aktualisasi di tempat kerja. Pada saat pembelajaran klasikal peserta diasramakan, dan diberikan kegiatan penunjang berupa kegiatan peningkatan kesegaran jasmani. (byu/HUMAS MENPANRB)