JAKARTA – Nilai atau indeks pelayanan publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak 2017 hingga 2019 meningkat cukup baik dari 3,39 menjadi 3,5 atau masuk kategori baik dengan catatan. Namun, ada sejumlah laporan melalui kanal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), yang salah satu aduannya adalah pelayanan daerah yang masih menggunakan aplikasi masing-masing, belum terintegrasi dengan One Single Submission (OSS).
Melalui Kedeputian bidang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan beberapa rekomendasi perbaikan bagi DPMPTSP. “Mendorong inovasi pelayanan publik melalui modernisasi layanan,” ungkap Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara Ngobrol Urusan Pelayanan Publik (Ngulik) dengan tema Lokakarya Penerapan Standar Pelayanan Selama Masa Pandemi Covid-19, Kamis (14/05).
Rekomendasi lain yang dijelaskan Diah, adalah pelibatan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) juga harus dilakukan secara berkala. “Namun, yang lebih penting adalah tindak lanjut dari hasil SKM tersebut,” tegas Diah.
Dikatakan, saat ini masih ada unit pelayanan yang belum menyediakan sarana prasarana yang ramah bagi kaum rentan. Untuk itu, Diah mendorong seluruh DPMPTSP untuk segera membangun sarana untuk kaum rentan. Kelompok masyarakat yang termasuk kaum rentan, adalah kaum disabilitas, masyarakat lanjut usia, anak-anak, serta ibu menyusui dan wanita hamil. Masalah lain yang dihadapi DPMPTSP adalah kendala sinkronisasi data lokasi usaha dengan pihak RT/RW.
Terkait penjelasan pelayanan OSS selama pandemi Covid-19, video conference tersebut turut mengundang Deputi bidang Pelayanan Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Husen Maulana. Perlu diketahui, OSS kini berada dibawah koordinasi BKPM, setelah dipindahkan dari Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian.
Selama pandemi Covid-19, BKPM mengubah beberapa skema jenis layanan. Husen menjelaskan, perizinan berusaha melalui OSS masih tetap secara daring atau online. “Sedangkan untuk konsultasi tatap muka, kami tiadakan,” ujarnya dalam video conference tersebut.
BKPM menambahkan ekstensi atau sambungan call center. Sebelum pandemi, ada tujuh ekstensi, dan kini ditambah menjadi 18 ekstensi. Sementara untuk informasi melalui email info@bkpm.go.id, jumlah petugas selama pandemi menjadi 13 orang, dari sebelumnya hanya lima petugas. Sedangkan admin yang bertugas melayani melalui email helpdesk.oss@go.id, awalnya ada tiga petugas, setelah pandemi, ditambah menjadi empat petugas.
Husen mengatakan, penerbitan izin usaha terkait subsektor minerba serta subsektor lingkungan hidup dan kehutanan, dokumen perizinan dikirim melalui pos. Sebelum terjadi pandemi, dokumen tersebut diserahkan langsung ke pejabat penghubung di BKPM. Sementara untuk penerbitan izin subsektor migas, tetap dilakukan secara online.
Sementara untuk penerbitan dokumen non-perizinan usaha bidang fasilitas penanaman modal, masih dilakukan secara online. Sedangkan untuk bidang rekomendasi alih status keimigrasian, dokumen sebelumnya diserahkan ke front office di BKPM, kini dikirim melalui pos. (don/HUMAS MENPANRB)