Pin It

 

DSC 0136

 Wapres Jusuf Kalla menyalami para pejabat usai pengukuhan SATGAS Pengawasan Netralitas ASN di Kantor Wapres, Jumat (23/10).

 

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri resmi mengukuhkan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah.  Pengukuhan disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan, dan Jaksa Agung HM Prasetyo di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (23/10). 

Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wakil Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 23 Juli 2015, serta Nota Kesepahaman antara Ketua Bawaslu dengan Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Ketua KASN yang ditandatangani pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2015.

Dalam kesempatan itu, Menteri Yuddy mengatakan, Satgas ini bertugas melakukan pengawasan terhadap netralitas dan larangan penggunaan aset pemerintah bagi ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini dilakukan mengingat ASN sangat potensial dan rentan dimanfaatkan dalam Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah,   mengingat jumlahnya cukup signifikan. “Ketidaknetralan ASN dikhawatirkan dapat menguntungkan salah satu pihak dan potensial menimbulkan terjadinya penyalahgunaan terhadap penggunaan aset pemerintah,” ujarnya. 

Di sisi lain, ASN sebagai unsur pelaksana kebijakan publik serta perekat dan pemersatu bangsa, diharapkan mampu menjaga netralitas dan tidak memihak atau berafiliasi kepada kelompok manapun, agar dapat melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik secara optimal. 

Keanggotaan organisasi Satgas terdiri dari para pejabat yang mewakili instansi terkait seperti dari Kemenko Polhukam, Kemensetneg, Setkab, Kemendagri, Kementerian PANRB, BKN dan BPKP. 

Dijelaskan, Satgas bertugas melakukan koordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik pusat maupun daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan netralitas dan larangan penggunaan aset pemerintah oleh ASN. Selain itu, Satgas  merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan, melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan, dan melaporkan hasil pengawasan kepada Wakil Presiden melalui Menteri PANRB. 

"Kami juga mengajak para Menteri dan pimpinan LPNK sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk memberikan teladan serta bersama-sama menjaga netralitas ASN dalam Pemilu Kepala Daerah tersebut," ucap Yuddy. (ns/HUMAS MENPANRB)

 

Satgas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak
 
Dewan Pengarah: 
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menteri Dalam Negeri
Menteri Sekretaris Negara
Sekretaris Kabinet
Kepala Badan Kepegawaian Negara
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
 
Kordinator:
Sekretaris Jenderal Kemendagri
 
Sekretaris:
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
 
Anggota:
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan Kementerian PANRB
Inspektur Jenderal Kemendagri
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri