Pin It

Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan pakta integritas beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah  mencanangkan pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi, Selasa (09/10). Dengan langkah itu, Donggala menjadi Kabupaten ke-13 dari seluruh kabupaten kota atau instansi pemerintah ke-51dari seluruh instansi pemerintah.

Acara pencanangan ZI tersebut dihadiri oleh Asdep Pengawasan dan Akuntabilitas Iskandar Hasan mewakili Menteri PAN dan RB, Perwakilan Ombudsman RI Helda R. Tirajo, Perakilan BPKP Sulawesi Tengah Yus Muharam. Dalam acara tersebut, sekaligus dilaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri PAN dan RB No. 60/2012  yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri PAN dan RB No. 20/2012 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di lingkungan kementerian/Lembaga dan Pemda.

Menurut Iskandar Hasan, dengan perubahan peraturan tersebut, indikator pembangunan zona integritas yang sebelumnya ada 11 indikator mutlak dan 6 indikator penunjang, kini menjadi 20 indikator. Keduapuluh indikator dimaksud adalah :

1)      penandatanganan pakta integritas;

2)      pemenuhan kewajiban LHKPN;

3)      pemenuhan akuntabilitas kinerja;

4)      pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan;

5)      penerapan displin PNS;

6)      penerapan kode etik khusus;

7)      penerapan kebijakan pelayanan publik;

8)      penerapan whistleblower system tindak pidana korupsi;

9)      pengendalian gratifikasi;

10)  penanganan benturan kepentingan;

11)  kegiatan pendidikan/pembinaan dan promosi anti korupsi;

12)  pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan BPK/KPK/APIP;

13)  penerapan kebijakan pembinaan purna tugas;

14)  penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil oleh PPATK;

15)  rekruitmen CPNS secara terbuka;

16)  promosi jabatan secara terbuka;

17)  mekanisme pengaduan masyarakat;

18)  pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement);

19)  pengukuran kinerja individu sesuai ketentuan yang berlaku;

20)  keterbukaan informasi publik.

 

Bupati Donggala Habir Panulele mengungkapkan, sejak memimpin Kabupaten Donggala tahun 2008 selalu  menekankan pentingnya penerapan langkah-langkah anti korupsi, dengan mentaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Hal itu diawali dengan komitmen bagi diri sendiri, agar dapat dicontoh oleh segenap jajaran birokrasi di Kabupaten Donggala.

Sebagai contoh, Habir mengatakan bahwa pihaknya tidak serta merta mau mencairkan dana APBD meskipun sudah disetujui oleh DPRD, tetapi belum sesuai atau didukung dengan peraturan yang sah.”Hal itu selanjutnya kami terapkan di lingkungan pemerintah Kabupaten Donggala,” ujarnya.

Pencanangan zona integritas ini, lanjut Habir, akan didukung dengan upaya anti korupsi yang konkret, baik bagi jajaran aparatur negara maupun masyarakat luas. Jajaran pegawai Pemkab Donggala telah melakukan penandatanganan pakta integritas, sebagai salah satu syarat pencananganan pembangunan ZI.

Selain itu, berbagai prestasi juga telah diraih oleh Donggala, antara lain opini WTP dari BPK atas laporan keuangan tahun 2011, dari tahun sebelumnya WDP. Dalam laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP), tahun 2011 memang masih mendapat nilai C, tetapi untuk tahun ini Bupati optimis bisa mendapat nilai minimal CC. “Alhamdulillah beberapa syarat telah kami penuhi,” ujar Bupati Donggala.

Sesuai amanat Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan pemberantasan Korupsi, tedapat 10 diktum yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Pada dictum pertama dan kedua tentang penyampaian LHKPN, sudah dilaksanakan di Donggala. Untuk pelaksanaan dictum ketiga, yakni penetapan kinerja telah dilaksanakan bersamaan dengan system anggaran berbasis kinerja. Dalam halm ini, indikator input, output dan benefit ditetapkan dalam setiap program kegiatan pada setiap SKPD. “Termasuk pengukuran tingkat capaiannya dalam mekanisme LAKIP,” tambahnya.

Terkait dengan peningkatan pelayanan publik,  sesuai dictum keempat Inpres tersebut, Bupati Donggala juga sudah meraih penghargaan Citra Bhakti Abdi Negara (CBAN) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam hal pengadaan barang dan jasa, yang merupakan perintah dari dictum keenam Inpres 5/2004, sejak tahun 2012 sebagian telah dilakukan secara elektronik.

Pemkab Donggala juga telah mengimplementasikan imbauan pola hidup sederhana sesuai dengan dictum ketujuh. Selain itu juga juga dilaksanakan dengan efisiensi belanja aparatur dan peningkatan belanja langsung dalam APBD.

Untuk memberikan dukungan terhadap  penegak hukum, telah dilakukan penandatanganan MoU dengan Kejari Donggala, serta dengan BPK mengenai e-audit. Untyuk peningkatan penagwasan, sejak tahun 2009 dilakukan penguatan sistem pengendalian internal organisasi di setiap SKPD, penguatan kelembagaan dan jangkauan obyek pemeriksaan inspektorat kabupaten. Juga dilakukan penyediaan dukungan dana untuk kegiatan pengawasan dan penanganan tindak lanjut, peningkatan kemampuan pemeriksaan auditor, serta koordinasi pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Bupati Habir Panulele menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan gelar pengawasan daerah dan rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional pemerintah tahun 2012. “Meskipun kegiatan ini bersifat rutin, tetapi hal ini memiliki urgensi  tinggi dan strategis dalam kerangka percepatan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi,” ujarnya. (ags/yuv/HUMAS MENPAN-RB)