Pin It

20241021 Sosialisasi Clearance2

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati saat membuka acara Sosialiasi Mekanisme Pelaksanaan Evaluasi Belanja SPBE Instansi Pusat Dalam Rangka Pemberian Rekomendasi (clearance) secara daring, di Jakarta, Senin (21/10).

 

JAKARTA – Pemerintah terus mendorong keterpaduan dan efektivitas perencanaan, penganggaran dan pembangunan, maupun pengadaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satunya dengan pelaksanaan Evaluasi Anggaran (clearance) belanja instansi pusat dalam kerangka implementasi SPBE.

“Evaluasi terhadap perencanaan dan penganggaran SPBE di setiap instansi pemerintah dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan SPBE dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terpadu dan terintegrasi secara nasional,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati saat membuka acara Sosialiasi Mekanisme Pelaksanaan Evaluasi Belanja SPBE Instansi Pusat Dalam Rangka Pemberian Rekomendasi (clearance), di Jakarta, Senin (21/10).

Disampaikan bahwa dalam pidato perdananya sebagai Presiden RI, Prabowo Subianto menyampaikan bahwa dengan digitalisasi semua program pemerintah yang salah satunya terkait dengan subsidi bantuan, dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan sampai ke setiap keluarga yang membutuhkan. Dengan demikian, upaya transformasi digital menjadi inisiatif yang diprioritaskan dalam 5 tahun pemerintahan ke depan.

Selain itu perencanaan dan penganggaran SPBE harus mengacu kepada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE pada masing-masing Instansi Pemerintah sebagaimana tertuang dalam pasal 21 Perpres No.95/2018 tentang SPBE. Setidaknya ada 27.000 aplikasi yang saat ini dimiliki pemerintah, puluhan ribu aplikasi yang dimiliki pemerintah ini tak hanya menimbulkan ketidakefisienan, tetapi juga pemborosan.

Nanik pun mengatakan jika masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi dalam pelaksanaan SPBE. Diantaranya dapat terlihat dari perencanaan dan pengembangan SPBE yang masih bersifat silo dan tidak terintegrasi.

Oleh karenanya untuk mendukung peningkatan dan efisiensi anggaran dalam agenda SPBE, Menteri PANRB, Menteri Kominfo, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas telah menetapkan Surat Edaran Bersama Nomor 1, 8, dan 3 tanggal 9 Oktober 2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Evaluasi Belanja SPBE Instansi Pusat Dalam Rangka Pemberian Rekomendasi (clearance) Untuk Mendukung Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Satu Data Indonesia, Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

“Kami berharap agar kegiatan ini menjadi momentum dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, sehingga tujuan smart government dapat tercapai,” ujarnya.

20241021 Sosialisasi Clearance1

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokky Situngkir mengatakan instansinya sebagai bagian dari tim koordinasi SPBE Nasional bertugas mengawal keterpaduan belanja infrastruktur SPBE. Dengan tujuan tidak ada lagi instansi pusat maupun pemerintah daerah yang membuat perencanaan dan penganggaran belanja aplikasi yang sudah ada. Proses clearance sendiri telah dilakukan sejak 4 tahun terakhir.

“Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, instansi dapat melakukan perencanaan yang tepat sasaran, tidak silo dan akuntabel. Hal tersebut bertujuan untuk efisiensi SPBE, sebagaimana yang menjadi arahan Presiden,” ucapnya.

Sementara itu Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/BAPPENAS Erwin Dimas menyampaikan arahan Presiden RI agar tidak ada lagi inefisiensi anggaran, dalam hal ini belanja aplikasi. Saat  ini masih adanya duplikasi data, aplikasi dan infrastruktur belanja SPBE antar kementerian dan Lembaga.

Untuk mencegah hal tersebut maka dilakukan clearance yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja melalui penghilangan duplikasi. Kemudian juga adanya tahapan penerapan arsitektur standart data atau interoperability. Pelaksanaan clearance dilakukan sejak tahap perencanaan. (byu/HUMAS MENPANRB)