Pin It

20200121 Rapat Kerja dengan Komite I DPD 2Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Kantor DPD RI, Jakarta, Selasa (21/01).

 

JAKARTA – Dalam melakukan reformasi birokrasi terutama penyederhanaan birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak bergerak sendiri. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia merupakan salah satu pihak yang turut mendukung upaya yang dilakukan Kementerian PANRB.

“Kami, Komite I DPD RI mendukung kebijakan reformasi birokrasi pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi menjadi dua level,” ujar Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian PANRB di Kantor DPD RI, Jakarta, Selasa (21/01). Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa untuk percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi akan dilakukan melalui berbagai tahapan. Seiring penyederhanaan menjadi dua eselon, akan dilakukan pula pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional.

“Penyederhanaan birokrasi ini juga melihat jabatan-jabatan apa saja yang dapat dialihkan serta jabatan yang tetap. Selain itu, terdapat pula mekanisme pengalihan jabatan yang dilakukan berdasarkan tahap-tahap dalam penyederhaan birokrasi,” jelas Menteri Tjahjo.

 

20200121 Rapat Kerja dengan Komite I DPD 1

 

Terdapat tiga kriteria jabatan yang dapat dialihkan. Pertama, tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional. Kedua, tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional serta ketiga, jabatan yang berbasis keahlian atau keterampilan tertentu.

Sedangkan, jabatan yang tetap atau tidak bisa dialihkan ke jabatan fungsional memiliki dua kriteria. Jabatan tersebut memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang dan jasa, atau memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan. “Contoh jabatan yang tidak bisa dialihkan antara lain seperti Kepala Balai atau Unit Penyelenggara Teknis serta camat dan lurah,” lanjut Tjahjo.

Dalam mekanisme pengalihan jabatan, terdapat lima tahapan untuk menyederhanakan birokrasi. Langkah pertama yang dilakukan adalah identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Kedua, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak. Dilanjutkan dengan pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak.

Keempat, penyelerasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Dan terakhir, penyelerasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi.

Menteri Tjahjo juga menjelaskan bahwa proses penyederhanaan birokrasi tersebut telah selesai di Kementerian PANRB pada awal Desember 2019 sebagai pilot project. Pengalihan 144 jabatan administrator dan pengawas telah selesai dengan menyisakan 1 pejabat administrator dan 2 pejabat pengawas. Sedangkan 141 jabatan lainnya telah dialihkan ke fungsional dengan rincian sebanyak 52 pejabat administrator menjadi fungsional ahli madya dan 89 pejabat pengawas menjadi fungsional ahli muda.

Sebagaimana diketahui, bahwa program penyederhanaan birokrasi ini juga merupakan implementasi salah satu visi Presiden Joko Widodo. Diharapkan langkah ini dapat memberikan kecepatan dalam melayani dan pemberian izin. Program penyederhanaan birokrasi ini dilakukan guna mendukung kinerja pemerintah yang netral, profesional, efektif, dan efisien.

Langkah reformasi birokrasi yang lain adalah melalui penerapan sistem merit. Hal ini dilakukan untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM).

 

20200121 Rapat Kerja dengan Komite I DPD 6

 

“Komite I DPD RI juga mendukung upaya reformasi birokrasi dengan pelaksanaan sistem merit. Kami meminta kepada pemerintah untuk dapat mempertimbangkan kondisi daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi, khususnya bagi daerah-daerah terpencil,” lanjut Agustin.

Adapun pelaksanaan sistem merit tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Implementasi kebijakan sistem merit ini meliputi enam hal, yakni perencanaan, pengadaan (rekrutmen), pengembangan kapasitas, penilaian kinerja dan penghargaan, pengembangan karier, dan peningkatan kesejahteraan ASN.

Terkait dengan penyederhanaan birokrasi dan implementasi sistem merit, Agustin meminta kepada Kementerian PANRB untuk dapat mempersiapkan daerah percontohan di beberapa pemerintah daerah. “Ini akan menjadi contoh dari pelaksanaan program penyederhanaan birokrasi bagi pemda lainnya,” ungkapnya.

 

20200121 Rapat Kerja dengan Komite I DPD 9

 

Agustin mengatakan bahwa Komite I DPD RI mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Kementerian PANRB. Ia juga menegaskan bahwa Komite I DPD RI telah bersepakat untuk dapat mendukung dan bersinergi dengan Kementerian PANRB untuk pelaksanaan program-program reformasi birokrasi yang dapat membangun daerah.

Hadir dalam rapat kerja ini Wakil Ketua III Komite I DPD RI Abdul Kholik, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, Staf Ahli bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PANRB Jufri Rahman, Staf Ahli bidang Budaya Kerja PANRB Teguh Widjinarko, para pejabat di lingkungan Kementerian PANRB, serta para anggota Komite I DPD RI. (ald/HUMAS MENPANRB)