Pin It

JAKARTA – Komisi II DPR RI mengapresiasi  sistem seleksi CPNS yang puncaknya dilaksanakan pada tanggal 8 September 2012, yang melibatkan konsorsium 10 perguruan tinggi negeri (PTN), serta berbagai elemen bangsa lainnya.

Selain menghilangkan KKN dan intervensi, dengan sistem seleksi ini yang dilaksanakan tahun ini, untuk pertama kalinya CPNS memiliki standar kompetensi dasar/umum. “Setiap peserta juga dapat mengetahui nilai hasil ujiannya, kecuali lembar jawaban komputernya tidak valid,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar  dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (16/10).

Dijelaskan, tahun ini pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian dibantu oleh konsorsium 10 PTN, namun kewenangan tetap pada masing-masing instansi. Menurut Menteri, sistem seleksi CPNS ini merupakan masa transisi dari sistem semi manual ke sistem komputerisasi, yang dikenal dengan Computer Assited Test (CAT).

Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memiliki fasilitas CAT di 12 kantor regional. Tahun 2013, akan dilakuan pembangunan fasilitas CAT di 33 provinsi, dan tahun 2014 diharapkan seluruh kabupaten/kota sudah memiliki CAT.

Menteri juga menjelaskan, dalam penyelenggaraan seleksi CPNS tahun 2012 ini telah dilakukan beberapa penyempurnaan. Dulu, ucapnya, usulan formasi didasarkan pada usulan setiap satuan organisasi, tanpa melampirkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.  Mulai tahun 2012 ini, usulan formasi harus melampirkan analisis jabatan, analisis beban kerja, redistribusi PNS, serta proyeksi kebutuhan PNS 5 tahun ke depan.

Kalau dulu penetapan formasi berbasis pangkat/golongan ruang dan jumlah alokasi, kini penetapan formasi berbasis jabatan. Hal itu meliputi nama dan jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, golongan/ruang, jumlah alokasi, serta unit kerja penempatan.

Langkah-langkah yang sudah direalisasikan tahun 2012 sebagai pelaksanakan dari kebijakan moratorium CPNS ini akan tetap diterapkan di tahun-tahun mendatang, meskipun moratorium akan berakhir pada bulan Desember 2012 mendatang. (ags/HUMAS MENPAN-RB)

Secara rinci, penyempurnaan seleksi CPNS tahun 2012 adalah sebagai berikut :

A. FORMASI

  • Usulan formasi didasarkan pada usulan setiap satuan organisasi, (tanpa melampirkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja)
  • Penetapan formasi  berbasis pangkat/golongan ruang dan jumah alokasi
  • Usulan formasi wajib (harus) melampirkan hasil analisis jabatan, analisis beban kerja, redistribusi PNS, dan proyeksi kebutuhan PNS 5 tahun
  • Penetapan formasi berbasis jabatan, yakni nama dan jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, golongan/ruang, jumah alokasi, serta unit kerja penempatan.

B. SOAL UJIAN

1.        Pemerintah menetapkan kisi-kisi kompetensi dasar

2.        Master soal disusun oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) bekerjasama dengan PTN

3.        Tidak ada uji validitas soal

4.        Instansi membuat soal berbeda-beda

5.        Tes kompetensi dasar (TKD) terdiri dari tes pengetahuan umum, tes bakat skolastik, dan tes skala kematangan

6.        Tes substansi

7.        Tes psikologi

1.        Pemerintah menetapkan kisi-kisi kompetensi dasar

2.        Master soal kompetensi dasar disusun oleh tima ahli konsorsium 10 PTN

3.        Dilakukan uji validitas soal

4.        Master soal disampaikan ke seluruh instansi (secara elektronik) dibantu oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).

Catatan : Penggandaan dan distribusi oleh instansi masing-masing yang pengamanannya dibantu polisi dan pengawasan oleh konsorsium LSM (ICW cs).

5.        Tes kompetensi dasar meliputi wawasan kebangsaan, intelegensia umum dan karakteristik pribadi

6.        Tes kompetensi bidang, meliputi tes tertulis, wawancara, tes psikologi lanjutan, dan praktek (performance test).

C. PELAKSANAAN SELEKSI

  • Waktu :

Jadwal pelaksanaan tes ditentukan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK), sehingga pelaksanaannya tidak serentak

  • Panitia pengadaan CPNS adalah instansi masing-masing
  • Ujian tulis terdiri dari tes kompetensi dan tes psikologi
  • Waktu :

Jadwal ditetapkan oleh menteri PAN dan RB c/q Panitia seleksi Nasional, dan pelaksanaan tes dilakukan serentak

  • Ada panitia pengadaan CPNS nasional, ada panitia pengadaan CPNS instansi
  • Ujian tertulis

Tes kompetensi dasar meliputi wawasan kebangsaan, intelegensia umum, dan karakteristik pribadi

  • Tes kompetensi bidang tahap awal wajib hanya untuk guru, dosen, dokter, perawat, sanitarian, dan bidan (kecuali instansi pembina menetapkan lain)

 

D. PENGOLAHAN HASIL UJIAN

  • Oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) bekerjasama dengan PTN
  • Bersifat tertutup
  • Nilai tidak diumumkan dan tidak dapat diketahui oleh peserta ujian
  • Kelulusan berdasarkan peringkat sesuai jumlah alokasi formasi
  • Hasil pengolahan lembar jawaban oleh PTN diserahkan ke PPK
  • Penetapan kelulusan oleh pejabat pembina kepegawaian, sulit dikontrol oleh PTN dan BKN
  • Oleh konsorsium PTN
  • Bersifat terbuka
  • Nilai dapat diketahui oleh peserta
  • Kelulusan berdasarkan passing grade
  • Hasil pengolahan oleh konsorsium, diserahkan kepada Menteri PAN – RB, up. Panselnas
  • Penetapan kelulusan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) berdasarkan hasil olahan konsorsium PTN sebagai bahan penetapan NIP oleh BKN

E. PENGAWASAN

  • Pengawasan internal instansi (inspektorat)
  • BKN, yakni Deputi Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg), tapi tidak tersistem
  • Pengawasan internal pemerintah, terdiri dari :

Pengawasan internal instansi, BPKP, POLRI (Bareskrim), Menteri PAN-RB (Deputi Waskun, Inspektorat)

  • Pengawasan eksternal, terdiri dari BIN, KPK (Deputi pencegahan), konsorsium LSM-ICW