Dua orang korban penipuan undangan bodong disambut oleh Ahmad Antonia, Jumat (18/03)
JAKARTA - Meskipun Polda Metro Jaya sudah menangkap dua orang terduga pelaku penipuan undangan bodong, namun hari ini ada dua orang yang menjadi korban. Dua pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari, papua Barat itu akhirnya mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, untuk minta penjelasan.
Kedua pejabat itu adalah Sarah S. dan Dina Budhy, yang berangkat dari Manokwari, Jumat jam 5 WIT, dengan menumpang pesawat Sriwijaya Air. “Dari Bandara, kami naik taksi berputar-putar mencari hotel Gradiant City di Jl. Jenderal Sudirman seperti yang tertera dalam undangan,” ujar Sarah, seraya menambahkan bahwa sopir taksi sudah memberi tahu, kalau di Jl. Jenderal Sudirman tidak ada hotel Gradiant City.
Dalam surat undangan pembekalan pelaksanaan anggaran tahun 2016 itu, ditulis bersifat Wajib, sehingga Sarah yang merupakan Kabid Perhubungan Laut dan Udara Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari itu mengajak salah satu anak buahnya, Kasubag Keuangan dan Aset pada Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari.
Dina Budhy menunjukkan undangan
Namun, karena dalam undangan bodong itu disebutkan bahwa pihak penyelenggara kegiatan akan menanggung seluruh biaya transportasi dan akomodasi hotel untuk seorang peserta, dan akan diterima sebelum berangkat ke tempat kegiatan, maka Dina tidak dibekali SPPD. “Memang, kami tidak melakukan transfer sejumlah uang kepada panitia, karena memang tidak diperintahkan. Tapi sekarang saya baru merasa tertipu, dan akan lebih berhati-hati di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kabag Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi mengatakan, bahwa beredarnya surat undangan bodong yang mencatut nama pejabat Kementerian PANRB sangat meresahkan. Karena itu, Kementerian PANRB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Hasilnya, beberapa hari lalu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dan menahan dua orang terduga pelaku penipuan yang mengedarkan undangan bodong. Tertangkapnya terduga pelaku yang diproses secara hukum ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera, karena mereka terancam hukuman hinghga 12 tahun.
Lebih dari itu, Suwardi mengimbau kepada seluruh jajaran birokrasi baik di pusta maupun pemerintah daerah, untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi surat-surat yang masuk. “Kasus undangan bodong ini mudah-mudahan menjadi peringatan bagi seluruh jajaran aparatur sipil negara untuk lebih waspada dan berhati-hati,” ujarnya. (ags/HUMAS EMNPANRB)