Pin It

JAKARTA – Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan kebijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Salah satu capaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun 2018 ini menetapkan agar setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah harus menggunakan aplikasi umum, paling lambat dua tahun setelah Perpres ini ditetapkan.

Perpres yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2018 lalu merupakan salah satu produk kebijakan pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB dan beberapa kementerian/lembaga terkait. Disebutkan, Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu, dengan unsur yang meliputi Rencana Induk SPBE Nasional, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE.

Pada Pasal 5 tertulis perihal rencana induk SPBE nasional yang bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional, dimana rencana induk SPBE nasional disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan grand design reformasi birokrasi. Untuk penyusunan rencana induk SPBE nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Rencana Induk SPBE Nasional akan dilakukan reviu setiap lima tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE Nasional, dan perubahan kebijakan strategis nasional.

Dalam Perpres juga diatur mengenai aplikasi SPBE yang digunakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan layanan SPBE, dimana aplikasi terdiri atas aplikasi umum, dan aplikasi khusus. Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum. Sementara itu instansi pusat dan pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus, namun harus didasarkan pada arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE pemerintah daerah masing-masing.

Pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi Umum dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dimana setiap pimpinan instansi pusat dan kepala daerah mencegah dan menghentikan pembangunan dan pengembangan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum. Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum ditujukan untuk memberikan Layanan SPBE yang mendukung kegiatan pemerintahan di bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian,dan pengaduan pelayanan publik.

Perpres SPBE ini juga mengatur keamanan, yang mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE. Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan keamanan SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

Dalam Bab V dijelaskan sebagai upaya meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE nasional dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional. Tim yang diketuai Menteri PANRB ini bertugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Pada Perpres SPBE mengatur mengenai integrasi layanan pengaduan pelayanan publik yang dilakukan melalui bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, kemudian penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik, dan penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi.

Pada Bab VII memuat perihal pemantauan dan evaluasi SPBE yang memiliki tujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemantauan dan evaluasi didasarkan pada pedoman evaluasi SPBE yang dilakukan secara berkala oleh Tim Koordinasi SPBE Nasional.

SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik. (byu/HUMAS MENPANRB)