Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa saat menjadi pembicara dalam FGD yang diadakan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Rabu (24/10).
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus meningkatkan kompetensi SDM dalam bidang teknologi informasi. Hal itu diperlukan untuk menjawab banyaknya laporan masyarakat terkait sulitnya dalam mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Diah Natalisa mengungkapkan, masalah e-KTP menduduki peringkat teratas pengaduan masyarakat dalam aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). “Untuk itu, fokus perbaikan harus pada peningkatan kompetensi SDM khususnya dalam bidang teknologi informasi serta budaya melayani, “ ujar Diah, saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Rabu (24/10).
Diungkapkan, pengaduan yang masuk untuk Kemenetrian Dalam Negeri pada periode Januari hingga September 2018, masalah terbanyak yang dilaporkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar, pembaharuan data, dan regulasi Kartu Keluarga (KK) bagi Warga Negara Asing (WNA). Dari 1.025 laporan yang masuk dalam LAPOR!, 795 laporan sudah selesai. Sedangkan 139 laporan belum selesai dan 91 laporan masih dalam proses.
Sementara bagi pemerintah daerah, selain pengurusan e-KTP dan NIK ganda, pengurusan akta kelahiran juga menjadi topik utama. Topik lain yang dilaporkan adalah pengurusan akta kematian, akta nikah, dan pengurusan pindah domisili. Sejak Januari hingga September 2018, pemerintah daerah mendapat 564 laporan. Sebanyak 465 laporan sudah diselesaikan, 57 laporan belum diselesaikan, dan 42 laporan masih dalam proses.
Menurut Diah, kendala umum Disdukcapil adalah kurangnya sarana dan prasarana, utamanya bagi masyarakat berkebutuhan khusus. Kendala lainnya adalah sumber daya manusia, dan pengelolaan pengaduan. Selain itu, peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan dan survei kepuasan masyarakat juga harus menjadi fokus perbaikan. “Pengembangan pelayanan publik harus fokus pada peningkatan efisiensi, aksesibilitas, dan produktivitas pelayanan,“ imbuh Diah.
Untuk peningkatan kualitas kinerja para abdi negara, Kementerian PANRB juga melakukan evaluasi. Aspek yang dinilai antara lain kebijakan pelayanan publik, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan pengaduan pelayanan publik, dan inovasi.
Selain evaluasi, Kementerian PANRB juga memberikan bimbingan teknis (Bimtek) untuk membantu Dinas Dukcapil dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pada tahun 2015 hasil evaluasi kinerja pelayanan publik Dukcapil dengan mayoritas di zona kuning. “Hasil evaluasi yang dilakukan di 72 lokasi pada tahun 2017, alhamdulilah yang menjadi baik bertambah. Sebanyak 206 dinas dukcapil pada tahun 2018 sudah membaik namun belum optimal,“ tutur Diah. (don/HUMAS MENPANRB)