Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dalam acara Apresiasi dan Penghargaan Performa Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, Rabu (19/02/2025).
JAKARTA – Kejaksaan Agung menujukkan komitmennya dalam memperbaiki birokrasi melalui pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Reformasi birokrasi menjadi salah satu fokus Presiden Prabowo Subianto, diantaranya terkait pemberantasan korupsi dan kebocoran anggaran.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto mengapresiasi komitmen Korps Adhyaksa dalam menegakkan integritas internalnya. “Kejaksaan RI telah berupaya membangun Zona Integritas dengan meningkatkan jumlah satuan kerja yang diusulkan untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM,” ujar Purwadi dalam acara Apresiasi dan Penghargaan Performa Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, Rabu (19/02/2025).
Tren pengusulan mengalami peningkatan signifikan dari tahun 2018 hingga 2021, tetapi sempat menurun pada 2022. Pada tahun 2024, ada 21 satuan kerja (satker) Kejaksaan yang meraih predikat WBK. Sejumlah 21 satker itu yang hari ini diberikan penghargaan.
Selain itu, empat satker kejaksaan mendapat penghargaan sebagai unit pelayanan publik inklusif ramah kelompok rentan tahun 2024. Sedangkan sembilan satker terbaik dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2024. Serta, satu satker meraih Pelayanan Publik Prima, dalam Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2024.
Purwadi menjelaskan dalam dua tahun terakhir, Kementerian PANRB mendorong pelaksanaan WBK mandiri pada beberapa instansi pemerintah. Kejaksaan menjadi salah satunya.
“Harapannya, WBK mandiri dapat meningkatkan peran instansi pemerintah untuk berkolaborasi dalam akselerasi Zona Integritas,” imbuh Purwadi.
Dalam membangun Zona Integritas, Purwadi menyampaikan lima strategi utama. Pertama adalah membangun komitmen dan semangat perubahan dari level pimpinan hingga seluruh jajaran.
Kedua, menciptakan kemudahan pelayanan, kecepatan, dan transparansi pelayanan bagi masyarakat. “Ketiga adalah menciptakan program-program yang menyentuh masyarakat, yaitu program yang mampu menjawab kebutuhan dan mendekatkan unit kerja pada masyarakat atau pengguna layanan,” jelas Purwadi.
Selanjutnya yang keempat, melaksanakan monitoring secara konsisten dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan Zona Integritas. “Terakhir, menetapkan strategi komunikasi publik terbaik untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan telah diketahui dan tersampaikan kepada masyarakat,” pungkas Purwadi.
Dalam kesempatan itu, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menegaskan reformasi birokrasi tidak bisa dilakukan dalam sekejap. “Harus bertahap, sistematik, dan konsisten,” tegas Feri.
Feri menekankan, komponen utama dalam perubahan paradigma reformasi birokrasi, adalah akuntabilitas. Setiap aparatur diukur kinerjanya. Mengubah paradigma, yang awalnya aparatur dilayani menjadi melayani masyarakat.
Feri juga mengungkapkan, jajarannya harus mengukur standar pelayanan yang jelas. Termasuk waktu pelayanan hingga memastikan tak ada intervensi pihak lain. “Pelayanan publik harus bebas dari benturan kepentingan,” tegas Feri. (nan/HUMAS MENPANRB)