Pin It

cover kipp 2019

 

JAKARTA - Antrean wajib pajak (WP) untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) di kantor pajak seringkali membludak terutama mendekati batas akhir pelaporan. Hal ini biasanya terjadi di bulan Maret dan April.

Akibatnya, ruang tunggu yang tersedia menjadi tidak nyaman dan menyebabkan inefisiensi sumber daya kantor pajak karena pegawai harus menyediakan perpanjangan waktu layanan. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki beban administrasi yang cukup besar untuk melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, dibutuhkan terobosan yang memudahkan pelaporan SPT bagi WP dan kemudahan pengelolaan data bagi kantor pajak. Berawal dari kondisi itulah, e-Filing hadir untuk memenuhi tuntutan masyarakat.

“e-Filing bisa lapor dimana saja. Orang tua dan difabel kan susah kalau harus mendatangi kantor pelayanan. Nah dengan e-Filing mereka bisa lapor SPT sambil melakukan aktivitas yang lain, sehingga dampaknya mereka merasa dimudahkan," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) beberapa waktu lalu di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

 

20190702 KIPP Day 1 23

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 di Kementerian PANRB.

 

Adanya e-Filing mempermudah WP untuk melakukan pelaporan SPT tanpa harus mendatangi kantor pajak sehingga lebih efektif, nyaman, aman, hemat tenaga dan waktu. Penerapan e-Filing diharapkan mengubah kebiasaan WP yang semula lapor pajak secara manual menjadi digital. Perubahan tersebut akan berdampak pada meningkatnya tingkat kepuasan layanan publik yang diberikan DJP.

Implementasi e-Filing juga berdampak positif terhadap berbagai elemen WP termasuk kelompok yang rentan seperti orang tua dan difabel. Kelompok rentan tersebut mendapatkan kemudahan akses dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Bagi kantor pajak, kehadiran e-Filing mengurangi volume berkas fisik/kertas dokumen perpajakan. "Serta meningkatkan efektivitas kinerja pegawai dan memiliki data perpajakan WP yang akurat," tutup Mardiasmo. (rr/HUMAS MENPANRB)