SEOUL - Tata kelola pemerintahan di Korea Selatan pada semua sektor, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sudah berbasis elektronik (e-government) sehingga memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kinerja pemerintahan serta kualitas pelayanan publik. Atas capaian tersebut PBB mengganjar Korea sebagai negara dengan indeks e-government terbaik di dunia tiga kali berturut-turut sejak tahun 2013.
Korea mulai memacu e-government sejak tahun 2000. Mereka melakukan transformasi besar-besaran di berbagai lini, mulai dari tata kelola, infrastruktur, data center sampai dengan aplikasi. Dari sisi tata kelola, pengembangan e-gov dipandu oleh master plan yang disiapkan oleh Ministry of Interior (MOI) atau Kementerian PANRB-nya Korea. Tata kelola e-government tersebut dilakukan di semua tingkatan pemerintahan dengan topangan kerangka kerja (e-Gov Framework) sehingga pelaksanaannya berjalan lebih efektif dan efisien. Karenanya penghematan biaya investasi ICT mencapai 30 persen.
Untuk infrastruktur, seperti jaringan internet, ketersediaan server dan keamanan informasi, dikoordinasikan langsung oleh MOI serta di back up sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan dan dikelola secara teknis oleh masing-masing instansi. Demikian juga untuk data center, khususnya instansi pusat, selain mendapatkan dukungan pendanaan dan sumber daya lainnya yang memadai, penyediaan dan pengelolaannya dilakukan secara terintegrasi oleh National Computing and Information Service (NCIS).
Adapun untuk aplikasi, Korea mempercayakan pembinaan dan koordinasinya kepada National Information Society Agency (NIA), yakni sebuah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah MOI. Lembaga tersebut diberikan kewenangan untuk mengarahkan pembuatan berbagai aplikasi serta penyusunan e-Gov Framework. Sementara pembuatannya dilakukan oleh sektor swasta (provider), sehingga mendorong laju perkembangan investasi. Sejak tahun 2000, NIA telah membesut layanan publik berbasis aplikasi generik dengan nama Minwon24.
Ada sekitar 24 aplikasi yang dikemas untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan berbagai pelayanan yang cepat dan ringkas dari pemerintah. Contohnya, layanan untuk mendapatkan sertifikat tempat tinggal yang sebelumnya harus melalui lima step, dipangkas habis-habisan menjadi hanya satu step saja.
Sembilan aplikasi lainnya yang paling banyak digunakan karena layanannya revolutif, yakni layanan register manajemen pembangunan, register tanah, peta registrasi tanah, sertifikat pembayaran pajak regional, informasi regulasi penggunaan tanah, sertifikat registrasi kendaraan, sertifikat vaksinasi, sertifikat pembayaran pajak, dan sertifikat pajak daerah. (hs/HUMAS MENPANRB)