Yogyakarta (ANTARA News) - Pelaksanaan program kartu tanda penduduk elektronik di Kota Yogyakarta akan dimulai pada awal Mei 2011, setelah proses pemutakhiran data di seluruh wilayah selesai.
"Proses pemutakhiran data di seluruh wilayah diperkirakan selesai pada pertengahan Maret 2011, tetapi kami harus menunggu hasil lelang peralatan di tingkat pusat, sehingga diperkirakan baru pada awal Mei bisa mulai dilaksanakan," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Deddy Feriza, di Yogyakarta, Selasa.Hingga akhir 2010, Dindukcapil Kota Yogyakarta telah melakukan pemutakhiran data di 35 kelurahan yang menyasar 115.000 lebih kepala keluarga (KK). Pada 2011 akan dilanjutkan dengan proses pemutakhiran data di 10 kelurahan yaitu Gowongan, Kotabaru, Suryatmajan, Patangpuluhan, Mantrijeron, Patehan, Ngupasan, Keparakan, Semakin dan Giwangan. "Pekan ini kami akan membagikan formulir pemutakhiran data di 10 kelurahan tersebut, sekaligus melakukan sosialisasi tentang pemutakhiran data," katanya. Deddy berharap pada pertengahan Maret 2011 Dindukcapil sudah dapat menerbitkan surat pemberitahuan nomor induk kependudukan (NIK) berdasarkan data yang telah diperbarui. Sebelum melaksanakan program KTP elektronik, Dindukcapil juga akan melakukan sosialisasi agar masyarakat mendapatkan KTP elektronik. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 dinyatakan KTP harus memuat data identitas secara elektronik, yaitu dengan memakai "chip", sekaligus untuk menghindari data ganda kependudukan. Seluruh wajib KTP di Kota Yogyakarta juga wajib memiliki atau mengganti KTP dengan KTP elektronik, begitu pula dengan pemilik KTP seumur hidup. "Kami juga akan meminta data ke wilayah yang warganya mengalami lumpuh, stroke, atau penyakit lain yang tidak memungkinkan mereka mengurus KTP elektronik. Kami akan datang ke rumah mereka," katanya. KTP elektronik akan memiliki masa berlaku lima tahun, sehingga pada 2016 akan ada penggantian KTP secara massal. Dindukcapil, kata dia juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat bahwa KTP lama tidak akan berlaku karena seluruh urusan administrasi sudah wajib memakai KTP elektronik. "Masyarakat tidak akan dikenai biaya untuk mengganti KTP lama dengan KTP elektronik. Tinggal datang ke kecamatan, sesuai dengan undangan yang akan kami berikan. Diharapkan, hingga akhir Desember 2011 seluruh warga Kota Yogyakarta sudah memiliki KTP elektronik," katanya. (E013/M008/K004)
Sumber:http://www.antaranews.com
Diunggah oleh gunawan sunendar