Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Rapat Sosialisasi Kebijakan Penataan Jabatan ASN di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10)
BEKASI – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah berupaya untuk memperkuat jabatan fungsional. Dengan adanya kebijakan presiden terkait penyederhanaan jabatan struktural menjadi dua level, akselerasi penguatan jabatan fungsional harus segera dilakukan.
Transformasi jabatan pengawas dan administrator, menurut Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, akan dilakukan dengan empat cara. Pertama, dengan memperkuat formasi jabatan fungsional tanpa mengabaikan kebutuhan organisasi. Kedua, pengangkatan melalui penyesuaian (inpassing) dalam jabatan fungsional.
Ketiga, dengan mengupayakan penyetaraan kesejahteraan pejabat fungsional. “Beralih ke jabatan fungsional, penghasilannya tidak boleh turun,” terang Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Rapat Sosialisasi Kebijakan Penataan Jabatan ASN di Bekasi, Selasa (29/10). Terakhir, dengan penyetaraan karir jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional yang sesuai.
Walaupun terjadi pemangkasan eselon, Kementerian PANRB melalui Kedeputian Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur terus mendorong para pemangku jabatan fungsional tetap semangat mengikuti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Para pemangku jabatan fungsional, menurut Aba, memiliki kesempatan yang sama dalam pengembangan karier seperti JPT.
Adanya upaya penguatan jabatan fungsional ini pun mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Salah satunya dari Kepala Subbidang Jabatan Fungsional BKD Provinsi Kalimantan Barat Lia Oktaviana. “Sosialisasi ini sangat kami tunggu, karena ini merupakan pembinaan jabatan fungsional yang terbaru dan sangat jelas,” ujarnya.
Diakuinya, dengan adanya kegiatan ini membuatnya makin bersemangat untuk mendiseminasi informasi yang telah didapatnya kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di daerahnya. Tidak hanya itu, ia juga bermaksud untuk mengajukan peraturan gubernur terkait hal tersebut.
“Sudah sejak lama saya ingin merancang peraturan gubernur tentang pembinaan jabatan fungsional di lingkup Pemprov Kalimantan Barat. Adanya kegiatan ini juga membuat saya semakin mantap untuk melakukan sosialisasi ke OPD lain,” tutup Lia.
Rapat Sosialisasi Kebijakan Penataan Jabatan ASN dilakukan sebagai tindak lanjut untuk mendorong implementasi kebijakan sistem merit di instansi daerah. Kegiatan yang merupakan sosialisasi PermenPANRB No.13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan PermenPANRB No.14/2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional ini diikuti oleh perwakilan dari 34 sekretaris daerah provinsi se-Indonesia. (nan/HUMAS MENPANRB)