Video conference Rapat Finalisasi Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, Kamis (14/05).
JAKARTA – Sebagai koordinator Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas finalisasi road map SP4N 2020-2024. Peta jalan tersebut dianggap penting dalam penguatan SP4N yang saat ini menggunakan platform Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Penyusunan strategi ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan yang memiliki respons dan solusi cepat serta terpercaya terhadap aduan masyarakat.
Sasaran strategis ini dicerminkan oleh dua kondisi, yaitu meningkatnya jumlah pengaduan dari masyarakat dan meningkatnya persentase penyelesaian pengaduan. Sebagai kanal pengaduan yang paling disukai masyarakat, di tahun 2024 SP4N-LAPOR! diharapkan menjadi kanal utama bagi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan pelayanan publik. “Bagi penyelenggara pelayanan publik laporan atau pengaduan pelayanan publik merupakan data dan informasi yang sangat berguna dalam pengambilan kebijakan publik,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam video conference Rapat Finalisasi Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, Kamis (14/05).
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melaksanakan pembahasan rancangan road map dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait. Pihak yang dilibatkan dalam pengembangan road map ini tidak hanya dari unsur pemerintah, tapi juga pihak non-pemerintah dari organisasi dan komunitas masyarakat. Dalam kesempatan tersebut Diah menyampaikan apresiasinya kepada United Nations Development Programme (UNDP) – Korea International Cooperation Agency (KOICA) yang telah membantu dalam fasilitasi penyelesaian naskah road map.
Lebih lanjut, Diah menjelaskan naskah road map tesebut dianggap penting bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Perwakilan RI di luar negeri salah satunya sebagai dasar perencanaan anggaran dan rencana kerja yang terkoordinasi secara nasional. Untuk diketahui road map SP4N 2020-2024 memuat materi yang meliputi management dan proses bisnis, IT integration, change management dan training, serta marketing dan communication. “Materi tersebut telah dirumuskan oleh konsultan nasional dan internasional, harmonisasi dan sinkronisasi materi dilakukan CSGAR Universitas Indonesia,” jelasnya.
Diah berharap rapat tersebut merupakan finalisasi, sehingga naskah untuk peta jalan tersebut sudah dapat diproses legalisasinya dalam bentuk Peraturan Menteri PANRB. “Kami harapkan kepala Biro HUKIP dapat membantu untuk melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Terkait dengan rencana strategis lainnya dalam penguatan kapasitas SP4N-LAPOR!, dalam kesempatan tersebut Direktur Eksekutif UI Center for Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR) Rusfi Yunairi menyampaikan tiga rekomendasi agar strategi ini bisa berjalan dengan efektif. Pertama, penguatan SP4N perlu melibatkan peran Kementerian koordinator di setiap bidang.
Rekomendasi kedua yang disampaikan adalah dalam pelaksanaan road map ini, Kementerian PANRB bertanggung jawab atas banyak kegiatan baru, seperti platform pembelajaran, pengelolaan simpul (hub) nasional, pembinaan jabatan fungsional pengelola pengaduan, komunikasi dan partisipasi publik, dan lain-lain. Untuk menghindari burn out, dapat dilakukan pembagian peran teknis dengan instansi-instansi lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Lembaga Adminitrasi Negara, dan lain-lain.
Terakhir, Rusfi menyatakan guna meningkatkan kepatuhan dan keterlibatan dari penyelenggara pelayanan publik dan Unit Pelayanan Publik, dapat dipertimbangkan untuk membangun mekanisme insentif dan disinsentif. “Pola Dana Insentif Daerah (DID) yang diterapkan pada inovasi pelayanan publik dapat dijadikan alternatif, selain itu, mengintegrasikan ukuran keberhasilan dengan Indeks Reformasi Birokrasi juga dapat dilakukan,” tandas Rusfi.
Dalam acara tersebut turut dihadiri juga oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Agung Hardjono, anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya, Direktur Aparatur Negara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Tatang Muttaqin, dan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin. (fik/HUMAS MENPANRB)