Pin It

20150305 - MENTERI di Wisuda UNAS 2015 revisi

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengajak kalangan  akademisi untuk berkontribusi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, baik melalui sumbang saran gagasan maupun kritik yang bersifat membangun. Hal itu diperlukan agar persoalan birokrasi yang demikian kompleks ini bisa terurai sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat menjadi birokarsi kelas dunia.

Demikian dikatakan Yuddy, saat menyampaikan orasi ilmiah dalam wisuda sarjana Universitas Nasional (Unnas) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan Jakarta, Minggu (15/03). Dalam kesempatan itu Yuddy mengatakan, pemerintah akan terus melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan grand design yang telah ditetapkan dalam Perpres No. 81/2010.

Kandidat Guru Besar Unnas tersebut menekankan, salah satu persoalan yang belakangan harus segera dibenahi adalah makin banyaknya jumlah lembaga non struktural (LNS), yang biasanya diamanatkan ketika menyusun undang-undang. “Saat ini sudah ada 98 LNS, dan masih berpotensi bertambah lagi. Padahal jumlah kementerian hanya 34, dan jumlah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) hanya 28,” ujarnya.

Dikatakan, baru-baru ini pemerintah telah melikuidasi 10 LNS. Ke depan, LNS akan lebih diperjelas bidang tugas dan fungsinya, sehingga tidak tumpang tindih dengan tugas dan fungsi kementerian atau LPNK. Selain menimbulkan inefisiensi anggaran, banyaknya LNS juga sering bertabrakan dengan tugas dan fungsi kementerian maupun LPNK.

Usai orasi ilmiah, kepada pers Yuddy mengungkapkan bahwa penataan organisasi kelembagaan pemerintah itu dilaksanakan seiring dengan kebijakan moratorium rekrutmen CPNS. Dalam hal ini, moratorium lebih diarahkan agar rekrutmen CPNS hanya untuk pegawai yang benar-benar dibutuhkan organisasi. Karena itu, dalam pengajuan formasi CPNS dilakukan melalui analisa jabatan, analisa beban kerja, dan pertimbangan belanja pegawai bagi pemerintah daerah. “Kalau pemda yang belanja pegawainya di atas lima puluh persen, tidak akan diberikan formasi,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan semakin memperkuat sistem meritokrasi di tubuh birokrasi. “Tetapi hal itu harus dilakukan bersama-sama, pemerintah, akademisi, pemerintah daerah, dan segenap elemen bangsa,” imbuh Yuddy.

Kepada sarjana baru, termasuk lulusan Unnas, Menteri mengimbau untuk tidak hanya fokus pada CPNS, karena jumlah formasi yang tersedia setiap tahun tidak sebanding dengan jumlah angkatan kerja. Kebutuhan ASN hanya sekitar 100 ribu, sementara angkatan kerja tidak kurang dari 3 juta. Selain mencari kerja di swasta, akan lebih baik kalau para sarjana itu berupaya untuk membuka usaha sendiri. “Para sarjana diharapkan bisa membantu pemerintah, dengan membuka usaha mandiri, karena hanya sebagian kecil yang bisa menjadi CPNS,” tegas Yuddy yang merupakan dosen Unnas sejak tahun 1995 ini. (ags/HUMAS MENPANRB)